Oknum Polisi di Dumai Ditangkap dengan 1 Kg Sabu, Polda Riau Pastikan Tak Ada Kompromi
Sabtu, 20-09-2025 - 15:40:52 WIB
Riau12.com-Dumai – Polda Riau menindak tegas seorang oknum anggota polisi berinisial Bripka A yang kedapatan memiliki 1 kilogram sabu di Kota Dumai. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses hukum dan disiplin internal.
“Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, dalam keterangan persnya, Jumat (19/9/2025).
Kombes Anom menegaskan bahwa selain menjalani proses pidana, Bripka A juga akan dikenakan sanksi internal. “Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba. Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, yang terlibat narkoba akan ditindak tegas. Tidak ada pandang bulu,” tegasnya.
Bripka A ditangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar pada 10 September di Dumai. Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan tiga tersangka lain, yakni MR, AY, dan AP. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku sabu seberat 1 kilogram itu milik Bripka A. Bahkan, hasil penjualan narkoba sempat disetorkan ke rekening penampungan milik Bripka A yang menggunakan nama orang lain.
Polda Riau menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak bermain-main dengan narkoba. Kombes Anom menyatakan, institusi kepolisian akan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Ini menjadi contoh agar semua personel memahami konsekuensi serius dari pelanggaran hukum dan disiplin,” tambahnya.
Kasus ini masih terus diproses Propam Polda Riau, sambil menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan peredaran narkoba yang melibatkan Bripka A.
Komentar Anda :