Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra, Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Rabu, 06-08-2025 - 16:00:35 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan memvonis mantan Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Aldiko Putra, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp500 juta.
Dia dinyatakan terbukti melakukan intimidasi dan ancaman terhadap keselamatan Abriman, petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi.
Vonis ini dijatuhkan PN Telukkuantan pada Selasa (5/8/2025) dengan majelis hakim Subiar Teguh Wijaya sebagai hakim ketua dan hakim anggota Aulia R Hidayat dan M Adli Hakim H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Aldiko Putra tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primair, namun terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsidair.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Subiar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Kuansing menuntut Aldiko Putra pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :