Dugaan Korupsi Rp305 Miliar dalam Penyelenggaraan Haji, KPK Telusuri Laporan ICW
Rabu, 06-08-2025 - 12:01:48 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Laporan itu menyoroti sejumlah penyimpangan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi menyeluruh untuk menguji validitas informasi yang disampaikan pelapor.
"Setelah proses verifikasi, laporan akan ditelaah dan dianalisis untuk memastikan apakah ada unsur dugaan tindak pidana korupsi, dan apakah hal tersebut masuk dalam kewenangan KPK," kata Budi, Selasa (5/7/2025).
Ia menambahkan, proses analisis pengaduan bersifat tertutup dan tidak akan diumumkan ke publik kecuali laporan telah memasuki tahap penyidikan. Namun, KPK tetap menjamin akuntabilitas dengan memberi informasi kepada pihak pelapor, dalam hal ini ICW.
Laporan ICW memuat dua fokus utama: pertama, dugaan monopoli dalam layanan masyair oleh dua perusahaan yang ternyata dikendalikan oleh pemilik yang sama; dan kedua, dugaan pemerasan terhadap penyedia konsumsi serta pengurangan spesifikasi makanan bagi jemaah haji.
"ICW mencatat potensi kerugian negara akibat pengurangan kualitas makanan jemaah hingga Rp255 miliar, ditambah dugaan pemerasan sebesar Rp50 miliar, sehingga total mencapai Rp305 miliar," tulis laporan ICW.
Layanan masyair sendiri meliputi akomodasi, transportasi, dan konsumsi selama jemaah menjalankan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina—area yang krusial dan sangat menentukan kenyamanan ibadah.
KPK menyatakan akan melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah keagamaan yang dibiayai dari dana publik harus bersih dari praktik korupsi.
"Pelayanan publik berbasis kepercayaan seperti penyelenggaraan haji harus dijaga integritasnya. Jika ada penyimpangan, tentu akan kami tindak sesuai hukum," tutup Budi.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :