www.riau12.com
Kamis, 07-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra, Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta | 15:55 WIB - Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 PerkaraKejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara | 15:09 WIB - Pemkab Kampar Sinkronisasi Renja OPD dengan Program Pembangunan Prioritas | 15:08 WIB - Pemkab Pati Naikkan Pajak Bumi dan PBB Hingga 250 Persen, Ini Alasannya | 15:07 WIB - Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Bantah Adanya Pemotongan UP Petugas | 15:06 WIB - Netanhayu Dilaporkan Akan Mencari Dukungan Kabinet, Lancarkan Rencananya Untuk Duduki Gaza
 
Dugaan Korupsi Rp305 Miliar dalam Penyelenggaraan Haji, KPK Telusuri Laporan ICW
Rabu, 06-08-2025 - 12:01:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Laporan itu menyoroti sejumlah penyimpangan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi menyeluruh untuk menguji validitas informasi yang disampaikan pelapor.

"Setelah proses verifikasi, laporan akan ditelaah dan dianalisis untuk memastikan apakah ada unsur dugaan tindak pidana korupsi, dan apakah hal tersebut masuk dalam kewenangan KPK," kata Budi, Selasa (5/7/2025).

Ia menambahkan, proses analisis pengaduan bersifat tertutup dan tidak akan diumumkan ke publik kecuali laporan telah memasuki tahap penyidikan. Namun, KPK tetap menjamin akuntabilitas dengan memberi informasi kepada pihak pelapor, dalam hal ini ICW. 

Laporan ICW memuat dua fokus utama: pertama, dugaan monopoli dalam layanan masyair oleh dua perusahaan yang ternyata dikendalikan oleh pemilik yang sama; dan kedua, dugaan pemerasan terhadap penyedia konsumsi serta pengurangan spesifikasi makanan bagi jemaah haji.

"ICW mencatat potensi kerugian negara akibat pengurangan kualitas makanan jemaah hingga Rp255 miliar, ditambah dugaan pemerasan sebesar Rp50 miliar, sehingga total mencapai Rp305 miliar," tulis laporan ICW.

Layanan masyair sendiri meliputi akomodasi, transportasi, dan konsumsi selama jemaah menjalankan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina—area yang krusial dan sangat menentukan kenyamanan ibadah.

KPK menyatakan akan melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah keagamaan yang dibiayai dari dana publik harus bersih dari praktik korupsi.

"Pelayanan publik berbasis kepercayaan seperti penyelenggaraan haji harus dijaga integritasnya. Jika ada penyimpangan, tentu akan kami tindak sesuai hukum," tutup Budi.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Korupsi Rp305 Miliar dalam Penyelenggaraan Haji, KPK Telusuri Laporan ICW
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved