www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Diduga Hakimi Pencuri HP Hingga Meninggal, 6 Warga Desa Gondai Jadi Tersangaka
Jumat, 11-04-2025 - 14:10:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat.

Korban adalah RH (22), seorang residivis yang diduga mencuri dua unit handphone. Namun, alih-alih diproses hukum, RH justru tewas dianiaya sekelompok warga.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan pada Kamis (10/4), Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam sistem hukum yang berlaku.

"Setelah kejadian penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta viralnya kasus ini, kami langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan tim untuk mengusut tuntas. Siapapun tidak dibenarkan mengambil hukum di tangan sendiri," tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, mengungkapkan bahwa sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28). Seluruh tersangka merupakan warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam.

Menurut kronologi kejadian, kasus bermula dari laporan ABR ke Polsek Langgam pada Minggu (6/4), yang menuduh korban mencuri handphone. Korban kemudian diamankan dan dibawa ke sebuah musala oleh lima tersangka lainnya. Di lokasi itu, korban yang dalam kondisi terluka justru dianiaya hingga meninggal dunia.

"Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka akibat benda tumpul yang menyebabkan kematian korban. Kini, keenam tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Iptu Yoga.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Hakimi Pencuri HP Hingga Meninggal, 6 Warga Desa Gondai Jadi Tersangaka
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved