www.riau12.com
Minggu, 28-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Sudah P21, KPK Bantah Sengaja Gugurkan Praperadilan Rio Capella
Kamis, 05-11-2015 - 01:13:08 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak memiliki niat untuk menggugurkan praperadilan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Pencabutan praperadilan dipilih sendiri Rio Capella dan tim kuasa hukum dengan pertimbangan hukum yang dimiliki mereka.

"Kalau proses perkara Rio sepertinya sudah sampai tahap kedua, berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor," ujar Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).

Nur menjelaskan, alasan KPK minta menunda sidang praperadilan lantaran tim biro hukum harus menyiapkan secara teknis dalam gugatan tersebut. Persiapan itu antara lain menyangkut soal jawaban KPK selaku termohon, serta menyiapkan saksi dan keterangan ahli. Sehingga, KPK meminta waktu kepada pengadilan.

Namun di saat menyiapkan seluruh administrasinya, proses penyidikan perkara Rio Capella dinyatakan sudah rampung dan telah masuk ke tahap penuntutan. "Enggak ada unsur (kesengajaan), saya pikir enggak," jelasnya. 

Untuk diketahui, Rio Capella melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan praperadilan. Pencabutatan praperadilan itu setelah tim menilai perkara Rio sudah dinyatakan P21 dan segera disidangkan.

Rio Capella sendiri menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.(r12/sindo)



 
Berita Lainnya :
  • Sudah P21, KPK Bantah Sengaja Gugurkan Praperadilan Rio Capella
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved