www.riau12.com
Minggu, 28-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Korupsi Dana Penelitian, Jaksa Periksa Ketua LPPM Unilak
Selasa, 03-11-2015 - 07:12:29 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Dr Ir Erva Yandra. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penelitian senilai Rp5,5 miliar.

"Pemeriksaan terhadap EY untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Mukhzan SH, Senin (2/11/2015).

Mukhzan mengatakan, tindakan yang menjerat EY berawal ketika LPPM Unilang dan Badan Penelitian dan Pembangunan (Balitbang) Riau melakukan sembilan judul penelitian pada tahun 2014 lalu. Untuk proyek itu dianggarkan dana sebesar Rp5,5 miliar.

Dana tersebut dikelola LPPM Unilak yang dipimpin Erva Yendri. Kerja sama itu merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Balitbang Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.

"Dari hasil penyidikan ditemukan fakta, bahwa sembilan  judul  penelitian itu tidak pernah disebarluaskan atau diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen unilak. Tidak juga pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik," papar Mukhzan.

Mukhzan menambahkan, jaksa penyelidiki juga menemukan  tim pelaksana penelitian tidak semua berasal dari dosen unilak. Namun, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj), banyak nama dan tanda tangan dosen dipalsukan.

Penyidik juga menemukan adanya kuitansi-kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan tersebut. Atas perbuatannya, Erva Yendri dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Dana Penelitian, Jaksa Periksa Ketua LPPM Unilak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved