Korupsi Dana Penelitian, Jaksa Periksa Ketua LPPM Unilak
Selasa, 03-11-2015 - 07:12:29 WIB
|
Ilustrasi
|
PEKANBARU, Riau12.com - Jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Dr Ir Erva Yandra. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penelitian senilai Rp5,5 miliar.
"Pemeriksaan terhadap EY untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Mukhzan SH, Senin (2/11/2015).
Mukhzan mengatakan, tindakan yang menjerat EY berawal ketika LPPM Unilang dan Badan Penelitian dan Pembangunan (Balitbang) Riau melakukan sembilan judul penelitian pada tahun 2014 lalu. Untuk proyek itu dianggarkan dana sebesar Rp5,5 miliar.
Dana tersebut dikelola LPPM Unilak yang dipimpin Erva Yendri. Kerja sama itu merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Balitbang Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.
"Dari hasil penyidikan ditemukan fakta, bahwa sembilan judul penelitian itu tidak pernah disebarluaskan atau diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen unilak. Tidak juga pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik," papar Mukhzan.
Mukhzan menambahkan, jaksa penyelidiki juga menemukan tim pelaksana penelitian tidak semua berasal dari dosen unilak. Namun, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj), banyak nama dan tanda tangan dosen dipalsukan.
Penyidik juga menemukan adanya kuitansi-kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan tersebut. Atas perbuatannya, Erva Yendri dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(r12/hr)
Komentar Anda :