Polda Riau Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Istri Bupati Kampar
Minggu, 01-11-2015 - 19:37:57 WIB
PEKANBARU, Riau12.com-Kapolda Riau membantah pihaknya menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Eva Yuliana, istri Bupati Kampar yang juga anggota DPRD Riau. Yang benar, saksi mahkota kasus ini sedang dicari.
Beredar kabar bahwa kasus itu dihentikan karena sudah kadaluarsa. '"Kadaluarsa? Berapa tahun sih? Belum sampai dua tahun," kata Kapolda, akhir pekan ini.
Artinya, kata Dolly, pengusutan kasus tersebut masih berlanjut. Saat ini pihaknya masih mencari saksi mahkota yang tak lain adalah mantan suami pelapor (Nur Asmi, Red), Jamal.
"Masih kita cari (mantan) suaminya, kan, yang diminta hakim itu,'' pungkasnya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Nur Asmi, Suharmansyah, Ahad (1/11/15), menyarankan kepada Polda Riau untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke pihak kejaksaan.
"Disitu kita tahu apa yang harus dilengkapi. Penyidik tidak boleh memvonis bahwa perkara ini belum lengkap. Sepengetahuan kami setelah putusan Pra Peradilan belum ada pengiriman SPDP. Kalau memang sudah dikirim (SPDP), siapa jaksanya," pungkasnya.
Terlepas dari itu, kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Riau ini terlihat jalan di tempat. Kasus itu mandeg setelah pihak penyidik Polda Riau tidak dapat menemukan keberadaan Jamal, yang disebut-sebut sebagai saksi mahkota. Keberadaan Jamal kian kabur setelah diketahui yang bersangkutan telah bercerai dengan Nur Asmi (pelapor), beberapa bulan pasca peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan di Polda Riau.(r12/rt)
Komentar Anda :