www.riau12.com
Sabtu, 27-Juli-2024 | Jam Digital
10:40 WIB - Cuaca Riau Cerah Berawan, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Karhutla | 10:30 WIB - Tunggu Putusan, Riskus Telah Lakukan Pemeriksaan ASN Satpol PP Pekanbaru Diduga Pungli | 10:23 WIB - Kejari Kampar Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan 12 Hektar Lahan Sawit | 10:18 WIB - Satu Merah dan Satu Hitam, Dua Mobil Dinas di Pengadilan Agama Rohil Pakai Nopol yang Sama | 10:09 WIB - Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Periksa MUI dan Ahli Pidana | 10:01 WIB - Alih Generasi Riau 2024 Nilai Duet Abdul Wahid-SF Haryanto Kombinasi Ideal Bawa Perubahan Riau
 
Saksi Mahkota Sakit, Sidang Suap Kasus Narkoba Jaksa-Polisi Ditunda
Selasa, 11-06-2024 - 18:42:49 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU  - Sidang lanjutan dugaan suap kasus narkoba dengan terdakwa, Sri Haryati dan Bayu Abdillah, ditunda. Alasannya, Karpiansyah alias Riko yang dijadwalkan jadi saksi sedang sakit.

Karpiansyah merupakan perantara pemberi suap terhadap pasangan suami istri yang berprofesi sebagai polisi dan jaksa itu. Dia sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.

Karpiansyah sejatinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi bersama Monalisa, Selasa (11/6/2024). Istri Karpiansyah itu akan memberikan keterangan melalui video conference dari Jakarta.

"Sidang ditunda karena saksi Mona (Monalisa) tidak hadir, Karpiansyah sakit," ujar JPU Muspidauan.

Hal yang sama juga disampaikan penasehat hukum terdakwa, Wahyu Hidayat. Menurutnya, Karpiansyah mengirimkan surat sakit dari klinik Rutan Kelas I Pekanbaru.

Berdasarkan surat itu, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting menunda sidang. "Sidang ditunda pada Rabu, tanggal 19 Juni," kata Wahyu.

Untuk diketahui, kasus rasuah yang menjerat Sri dan Bayu berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.

Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis, Zainur Arifin Syah
menunjuk Sri selaku salah satu JPU. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023. Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Podana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," jelas JPU.

Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

“Kita lihat dulu berkasnya. Ini baru juga selesai sidang perkara temannya Fauzan dan dituntut seumur hidup," kata Sri kepada saksi.

Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

“Saya tidak bisa memastikan karena perkara ini sudah ramai dan menjadi sorotan, dan saya pun sudah dipanggil Kajari Bengkalis," kata Sri ketika itu.

Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. “Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini," ucap Bayu pada istrinya.

Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.

"Pada 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri
melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer," tutur JPU.

Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.

Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

Setelah Sri menerima uang Rp 299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan, namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

"Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," tutur JPU.

Tindakan kedua terdakwa bertentangan Pasal 3, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Atas perbuatan itu, Sri dan Bayu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a Undang–Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

Atau, kedua Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

Atau, ketiga Pasal 11 UU RI INomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Saksi Mahkota Sakit, Sidang Suap Kasus Narkoba Jaksa-Polisi Ditunda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved