www.riau12.com
Minggu, 16-Juni-2024 | Jam Digital
20:51 WIB - Doa Wukuf Jamaah Haji Indonesia Dipimpin Habib Ibrahim Lutfi | 19:50 WIB - PSIS Semarang perpanjang kontrak Rizky Darmawan dua musim | 18:55 WIB - Satgas Karhutla Riau Gencar Lakukan TMC, Hujan Buatan Dibuat di 4 Kabupaten | 18:03 WIB - Terjerat Pinjol: Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel, Pabrik Rugi Rp450 Juta | 17:25 WIB - Survei LSI, Abdul Wahid Memimpin di Pilgub Riau 2024 | 16:41 WIB - Hutan Kota Belakang Kantor Bupati Pasirpengaraian Ditutup Sementara, Beruang Madu Masih Berkeliaran
 
Dua Mantan Direktur Perusahaan Energi Dihukum 8,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penyertaan Modal BPS
Rabu, 22-05-2024 - 15:42:08 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapkan mantan Direktur PT Bumi Siak (BSP) Zapin Feldiansyah dan mantan Direktur Zapin Energi Sejahtera (ZES) Yusmar Effendi bersalah atas tindak pidana korupsi penyertaan modal dari PT Bumi Siak Pusako (BPS) Tahum 2016. Keduanya dihukum 8,5 tahun penjara.

Terdakwa telah jalani persidangan dengan agenda tuntutan di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Selasa (21/05) Sore.

Dalam Tuntutannya, Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Rabu (22/05/2024).

Selain penjara, JPU juga memuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp500 juta. Dengan ketentuan, jika tak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.

Untuk Feldiansyah, JPU memberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp8.175.600.000. Jika satu bulan setelah putusan inkrah dan terdakwa tidak punya harta, maka hukuman diganti penjara 4 tahun dan 6 bulan.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. "Sidang dengan agenda pledoi dijadwalkan pekan depan," ucap Rianov.

Kedua terdakwa diduga melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yang bersumber pada dana penyertaan modal dari salah satu BUMD di Riau pada tahun 2016.

Kasus berawal BUMD itu bertranformasi mendirikan perusahaan induk atau holding. Untuk pengembangan perusahaan, mendirikan anak perusahaan, salah satunya PT BSP Zapin.

Kemudian PT BSP Zapin mendapatkan penyertaan modal Rp8,1 miliar yang diperuntukkan membangunan pabrik Marine Fuel Oil di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Namun nyatanya, Feldiansyah tidak melaksanakan pabrik MPO dan uang Rp8,1 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.

Dari hasil penyidikan, diketahui uang tersebut digunakan untuk investasi kepada anak-anak perusahaan PT BSP Zapin, seperti PT ZES. Negara dirugikan Rp8.175.600.000.(lia)

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Dua Mantan Direktur Perusahaan Energi Dihukum 8,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penyertaan Modal BPS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved