www.riau12.com
Senin, 20-Mei-2024 | Jam Digital
14:39 WIB - Plt Kadisdik Riau Roni Rakhmat Kumpulkan Jajaran dan Kepala Sekolah, Bahas Yang Menjadi Urgensi | 14:10 WIB - Barisan Alih Generasi Riau: Dia Maju dengan Mental Baja Bukan Karena Aji Mumpung | 13:53 WIB - Pembiaran Reklame Ilegal Masih Banyak di Pekanbaru, Ini Tanggapan Muflihun | 13:40 WIB - 120 Proyek Strategis Bernilai Miliaran Dolar Akan Disepakati di World Water Forum ke-10 | 13:23 WIB - Ratusan Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kantor Gubri | 13:00 WIB - Korban Galodo Sumbar Masih Trauma, Bantuan dari Polda Riau Sudah Diterima
 
Pelaku yang Mutilasi Istrinya Sendiri
Kapolres Ciamis: Tidak Perlu Nunggu Pemmeriksaan, Bukti Pidana Sudah Jelas
Kamis, 09-05-2024 - 15:45:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com--JAKARTA- Polres Ciamis menilai kondisi kejiwaan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sendiri sudah mulai membaik. Tarsum dalam dua hari terakhir sudah bisa lebih tenang, tidak lagi marah-marah.

"Kesadarannya sudah mulai kembali lagi, kayaknya kalau saya lihat yang saya amati sendiri secara kasat mata, bukan secara psikologi," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, Kamis (9/5).

Tarsum sendiri kini sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Kabupaten Bandung. Selama proses pemindahan tingkah laku Tarsum juga lebih kooperatif.

"Pertama kan ngamuk-ngamuk, teriak kan. Sekarang sudah kondusif, diam, gitu," jelas Joko.

Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.

"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).

Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.

"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," jelasnya.(***)

Sumber: Riaupos.co



 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Ciamis: Tidak Perlu Nunggu Pemmeriksaan, Bukti Pidana Sudah Jelas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved