www.riau12.com
Senin, 20-Mei-2024 | Jam Digital
09:57 WIB - Amankan 11 Paket Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Penghidupan Kampar | 09:51 WIB - Man 1 Pekanbaru Bawa Dua Gelar Juara di Turnamen Robotik Indonesia Piala Ketua MPR RI 2024 | 09:41 WIB - Beredar SK Penujukkan Walikota Sudah Ditandatangani Presiden, Usulan Pemprov dan DPRD Tidak Disetuju | 09:19 WIB - Manchester City Pesata Juara, Manchester United Lapang Dada Tempati Posisi Delapan di Liga Inggris | 08:41 WIB - Untuk Jamah Haji dan Umroh Jangan Lakukan Enam Hal Ini, Jika Tidak Ingin Ditangkap Askar | 21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman
 
Senen Mendatang, Rektor Unri Akan Cabut Laporannya Terhadap Khariq Anhar
Kamis, 09-05-2024 - 15:23:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti memutuskan tak akan melanjutkan tuntutan terhadap mahasiswa Unri, Khariq Anhar. Karena itu, Sri akan mencabut laporannya di Polda Riau.

Hal itu diungkapkan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri, Muhammad Ravi, saat diwawancarai GoRiau.com, Kamis (9/5/2024).

"Alhamdulillah, tadi kami BEM Unri sudah bertemu dengan Ibu Rektor jam 9 pagi tadi, dan dicapai kesepakatan bahwa Ibu Rektor memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum," kata Ravi.

Lanjut Ravi, saat BEM Unri pertemuan dengan Rektor, Khariq tidak hadir karena dalam keadaan sakit.

"Kami dapat info jam 3 tadi pagi, Khariq dalam keadaan sakit, sehingga dia minta reschedule, namun karena jadwal Ibu Rektor padat, jadi kami dari BEM menyampaikan saja narasi dan harapan Khariq kepada rektor," ujarnya.

Ravi menyampaikan, pencabutan laporan di Polda Riau akan dilakukan Sri pada Senin mendatang.

"Harapan kami tidak perlu menunggu sampai Senin, namun karena saudara Khariq tidak bisa hadir, maka akan dilakukan di Ditreskrim Polda Riau pada Senin mendatang," jelasnya.

Ia menuturkan, laporan yang dibuat oleh Rektor sebenarnya bukan kepada Khariq Anhar, melainkan kepada akun instagram @aliansimahasiswapenggugat.

"Sebenarnya bukan melaporkan Khariq, melainkan akun instagram yang melekat pada Khariq tersebut. Karena bukan akun pribadi, Beliau bikin akun terpisah atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, itu yang dilaporkan Bu Rektor," pungkasnya.

Bentuk Pembungkaman

Sebelumnya diberitakan, Rektor Unri Sri Indarti melaporkan mahasiswa Fakultas Pertanian Unri, Khariq Anhar, ke Polda Riau, karena mengritik mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) di Unri.

Dikutip dari Tempo.co, Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menyebut tindakan represi yang dilakukan Rektor Sri Indarti merupakan bentuk pembungkaman.

KIKA melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis, 8 Mei 2024, menyinggung Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dijelaskan, bahwa kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Selain itu dalam mekanisme hukum dan HAM di Indonesia, kebebasan untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh sivitas, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2005) sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB (ICESCR/Indonesia ratifikasi dalam UU No. 11 Tahun 2005) sebagai bagian dari hak atas pendidikan.

"Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM!" kata anggota KIKA Satria Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya itu.

Kemudian, KIKA menegaskan bahwa Rektor Unri juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Peinciples on Academic Freedom 2017 (SPAF). Prinsip itu telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5.

Dalam poin 4 standar tersebut menyatakan bahwa insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan. Sedang pada poin 5 berbunyi, "Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik."

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Pertanian Unri, Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti ke Polda Riau. Khariq dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah membuat konten video terkait mahalnya UKT dan IPI di Unri.

Khariq Anhar mengaku dipolisikan setelah mengritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait iuran pengembangan institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau (Unri). Lewat Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) mahasiswa yang peduli tentang kondisi sosial di Unri membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa. Hanya saja, pihak rektor ataupun utusan, tak ada yang hadir.(***)

Sumber: GoRiau.com



 
Berita Lainnya :
  • Senen Mendatang, Rektor Unri Akan Cabut Laporannya Terhadap Khariq Anhar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved