www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Merasa Dirugikan Oleh Kebijakan di TPS Idris Laena Layangkan Gugatan ke MK
Senin, 06-05-2024 - 10:55:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Ketua Fraksi Golkar MPR RI yang kembali bertarung sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 lalu, Mohamad Idris Laena, melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah diajukan dengan Nomor Perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024 dengan alasan merasa dirugikan oleh kebijakan petugas di lapangan karena banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memasukkan perolehan suara pribadi Idris Laena menjadi suara partai.

Kuasa Hukum Idris Laena, Viktor Santoso Tandiasa menyebut, telah terjadi pelanggaran yang membuat kliennya mengalami pengurangan suara sebanyak 4.505 suara.

Kuasa hukum Idris Laena lainnya, Teuku Raja Rajuandar mengklaim bahwa modus yang terjadi adalah surat suara yang dicoblos atas nama Idris Laena, jika tercoblos juga gambar partainya, maka ini dijadikan suara partai.

"Ini jelas sangat merugikan, karena menyalahi PKPU pasal 53 angka 5 PKPU nomor 25 Tahun 2023. Dan naasnya terjadi secara masif di ratusan TPS, lintas kecamatan di lima kabupaten dapil 2 provinsi Riau," kata dia, Senin (6/4/2024).

Oleh karena itu, ia menambahkan, dalam petitum pada sidang tanggal 29 April 2024 di MK tim kuasa hukum mengharapkan agar kesalahan implementasi di lapangan tersebut dapat diluruskan serta suara yang bergeser menjadi suara partai dapat dikembalikan menjadi suara pribadi caleg Idris Laena.

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Merasa Dirugikan Oleh Kebijakan di TPS Idris Laena Layangkan Gugatan ke MK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved