Waduh, Bule Paman Sam Nekad Mencuri di Pekanbaru
Jumat, 23-10-2015 - 08:58:04 WIB
PEKANBARU, Riau12.com-Berkebangsaan dari negara maju sekelas Amerika Serikat ternyata belum tentu bergelimang harta. Ada pula yang hidupnya tak berkecukupan seperti masyarakat kurang mampu di Indonesia pada umumnya. Kenyataan hidup itu dialami betul oleh Russel (37).
Gara-gara tak memiliki uang untuk menghidupi keluarganya yang ada di Pekanbaru, Indonesia, WNA asal Negeri Paman Sam tersebut nekat mencuri di PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) Finance, Kamis (22/10/15) dinihari lalu. Apesnya, ulah bapak dua anak itu kepergok oleh warga, sehingga mengantarkannya masuk jeruji besi penjara. Beruntung, tersangka tak menjadi bulan-bulanan massa karena polisi yang mendapatkan informasi segera turun ke TKP dan langsung mengamankan yang bersangkutan ke Unit Jatanras Polresta Pekanbaru.
"Terpaksa (mencuri). Uang saya tinggal Rp300 ribu, tidak cukup lagi untuk biaya hidup. Saya butuh uang lebih," katanya kepada wartawan dengan bahasa Indonesia yang masih terbata-bata.
Bule muallaf yang kadang berprofesi sebagai guru ngaji ini mengaku sudah menetap di Indonesia selama 4 tahun. Kemudian selama tiga bulan terakhir ini, ia mengatakan tinggal bersama istri dan dua orang anaknya di Sudirman Square Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto menjelaskan, tertangkapnya tersangka diawali saat salah seorang warga, Hadri (26) mendengar adanya suara gaduh di atas loteng PT CSUL di TKP. Penasaran dengan suara aneh yang didengarnya, Hadri pun lantas memeriksanya ke arah sumber suara tersebut. Benar saja, saat diperiksa ke atas loteng, ternyata tersangka langsung melarikan diri.
"Saksi sempat berteriak maling dan warga sekitar langsung mengejar tersangka sampai tertangkap. Tersangka sudah diserahkan ke kita (Polresta Pekanbaru) untuk diproses. Dari tangan tersangka turut kita amankan juga barang bukti dua unit laptop, satu unit alat scan dan empat unit handpone," bebernya.
Mengenai proses hukum terhadap tersangka, mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini menambahkan, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan kedutaan Amerika Serikat di Indonesia. Pembelaan masalah hukum yang menjerat tersangka juga diserahkan sepenuhnya ke pihak kedutaan Amerika.
"Proses hukumnya tetap berjalan. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Bimo.(r12/rtc)
Komentar Anda :