www.riau12.com
Jum'at, 03-Mei-2024 | Jam Digital
15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru | 14:47 WIB - Dikerjakan dalam Waktu 180 Kalender, Perbaikan Drainase Jalan Bangau Sakti Mulai Dilakukan | 14:18 WIB - Modus Menguasai Barang Berharga Korban, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek Lamma | 13:56 WIB - Ade Hartati Ungkap, Abdul Wahid Figur Tepat Untuk Maju di Pilkada Riau
 
Hasil Gelar Perkara, Tahanan Polsek Bukit Raya Dianiaya Sesama Tahanan Secara Tidak Manusiawi
Sabtu, 06-04-2024 - 08:33:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Penyebab kematian Dimas Firnanda (25) makin menemukan titik terang. Tahanan Polsek Bukit Raya itu tewas dianiaya oleh sesama tahanan dengan cara tidak manusiawi.

Hal itu diketahui dari gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Subdit 3 Unit 2 di Direktorat Reserse Kriminal Umum (DItreskrimum) Polda Riau, Selasa (02/04/2024). Gelar perkara juga diikuti kuasa hukum keluarga korban.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, dapat disimpulkan bahwa almarhum Dimas Firnanda mengalami tindak kekerasan yang tidak manusiawi," ujar kuasa hukum, Muhammad Abdu Harahap, Jumat (05/04/2024).

Abdu mengatakan, penganiayaan itu dilakukan rekan satu sel korban. "Dilakukan oleh tahanan yang satu sel dengan korban" kata Abdu.

Diketahui, Dimas kasus dugaan penggelapan. Dia ditahan sejak 6 November 2023. Namun, menurut pihak keluarga, istri Dimas baru menerima surat penahanan pada 8 November 2023.

Selama di sel tahanan, Dimas selalu menghubungi istrinya untuk meminta uang agar bisa berdamai dengan pelapor yang merupakan owner sebuah toko audio di Kota Pekanbaru.

Dimas meninggal dunia pada 20 November 2023 lalu dalam perjalanan ketika dilarikan ke rumah sakit. Sebelum meninggal dunia, ia dilaporkan terjatuh di kamar mandi ruang tahanan Polsek Bukit Raya.

Kesimpulam gelar perkara terungkap fakta baru bahwa Dimas mengalami patah tulang pada beberapa bagian di tubuhnya. Seperti, rahang patah, tulang leher patah, tulang-tulang di bagian dada ada yang patah, pelipis robek, dan sejumlah luka lainnya.

"Dari rekaman cctv tersebut, dapat kami lihat, almarhum mengalami perundungan atau bullying dan penyiksaan kurang lebih 2 jam lamanya. Sepanjang rentang waktu itu almarhum mengalami tindak kekerasan secara brutal tanpa diketahui oleh petugas kepolisian di Polsek Bukitraya," terang Abdu.

Hingga akhirnya Dimas jatuh tertelungkup dibak air yang ada di dalam sel tersebut selama sekitar 20 menit dan kemudian beberapa tahanan mencoba menarik tubuh korban ke tengah ruangan sel dalam kondisi lemah tak berdaya.

"Dalam kondisi almarhum seperti itu, kembali ada tahanan yang memukuli tanpa belas kasihan hingga membuat tubuh Dimas kejang-kejang sebelum memghembuskan nafas untuk terakhir kalinya," tutur Abdu.

Disebutkannya, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, telah terungkap para terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 5 orang itu, disangkakan dalam Pasal 338 Jo 170 KUHP.

Selain itu, kata Abdu, ada 8 orang polisi yang bertugas di Polsek Bukit Raya akan menjalani sidang kode etik. Meskipun begitu, Abdu mengaku belum mengetahui siapa-siapa saja anggota polisi yang akan di sidang kode etik tersebut.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing mengatakan penyebab penganiayaan diduga karena Dimas tidak sengaja memercikan air kepada tahanan lain saat selesai mandi.

Korban menginjak kaki salah satu tahanan hingga membuat para tahanan marah. "Hal ini membuat para tahanan marah dan emosi terhadap Dimas," ujat Lamhot, Sabtu (23/3/2024).

Lamhot menyebut, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, khususnya dalam memastikan semua bukti dan keterangan saksi lengkap. Kendati sudah naik ke penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

"Kami masih mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka. Kami ingin memastikan semua bukti dan keterangan saksi lengkap sebelum menetapkan tersangka," jelas Lamhot.**

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Hasil Gelar Perkara, Tahanan Polsek Bukit Raya Dianiaya Sesama Tahanan Secara Tidak Manusiawi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved