www.riau12.com
Kamis, 09-Mei-2024 | Jam Digital
20:03 WIB - Irwansyah: Ida Berpeluang Jadi Walikota Perempuan Pertama di Pekanbaru | 19:27 WIB - Pimpin RUPS BUMD PT Bumi Meranti, Asmar Ingatkan Tertib Administrasi | 18:20 WIB - Bagholek Godang Dihadiri Ribuan Masyarakat Kampar, Mulai Mantan Gubenur hingga Pejabat | 17:39 WIB - PD DMI Rohil Bersama BSI Bagansiapiapi Galang Sinergi untuk Kebersihan Masjid | 17:01 WIB - Rambah Greenbelt RAPP, Warga Kuansing Ditangkap Polisi | 16:00 WIB - Sempat Maju di Tahun 2015, Tengku Mustafa Kembali Bertarung Rebut Kursi No Satu Meranti 2024
 
Eks Rektor UIN Suska Riau Diadili Atas Kasus Korupsi Dana BLU Rp. 7,6 M
Selasa, 02-04-2024 - 08:56:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Starif Kasin (Suska) Riau Akhmad Mujahidin, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Riau Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp7,6 miliar, Senin (01/04/2024).

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shijta Dame di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayelno Harahap.

Selain Achmad Mujahidin, JPU juga mendakwa Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau Veni Aprilya. Kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang untuk mengikuti persidangan, didampingi penasehat hukumnya.

Bagi Akhmad Mujahidin, ini merupakan kali kedua dirinya menjalani sidang atas kasus hukum yang membelitnya. Sebelumnya, ia juga terjerat kasus kolusi pengadaan internet kampus dan sudah divonis bersalah.

"Sudah dilaksanakan sidang pembacaan dakwaan oleh JPU," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Sembiring.

Rionov mengatakan, kedua terdakwa baik Akhmad Mujahidin maupun Veni Aprilya menyatakan keberatan sehingga mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. "Kedua terdakwa eksepsi," jelas Rionov.

Untuk diketahui, kasus dugaan rasuah ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau. Perkara dugaan rasuah yang menjerat Akhmad Mujahidin dan Veni Aprilya, bermula pada tahun 2019.

Ketika itu, UIN Suska Riau menganggarkan dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000. Tapi, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya. Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp.122.694.060.414,00.

Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.

Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, ada yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Eks Rektor UIN Suska Riau Diadili Atas Kasus Korupsi Dana BLU Rp. 7,6 M
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved