Dua WNA dan Seorang WNI Tersangka Karhutla PT PLM Diamankan Polda Riau
Kamis, 22-10-2015 - 16:45:39 WIB
|
Ilustrasi
|
PEKANBARU, Riau12.com - Setelah kemarin sempat dibantah ada penetapan tiga tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari PT Palm Lestari Makmur (PLM) di Indragiri Hulu, akhirnya Polda Riau mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tiga petinggi perusahaan asal Malaysia tersebut sebagai tersangka.
Ketiga bos PT PLM merupakan warga tiga negara. Pertama IJP yang merupakna warga Indonesia berposisi sebagai direktur, kemudian EJP selaku manager operasional dan NMKC warga India yang menjabat sebagai manager finansial.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka koorporasi," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dalam eskpose kepada wartawan di Mapolda Riau, Kamis (22/10/15).
Dijelaskan Arif Rahman, penetapan mereka sebagai tersangka, sambungnya, merupakan hasil gelar perkara dan penyidikan yang dilakukan Polda Riau selama ini.
"Hasil pemeriksaan penyidik dan hasil gelar perkara yang dilakukan, kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin," ungkapnya.
Dipaparkan dalam ekspos tersebut, modus operandi koorporasi ini dalam membakar lahan, yakni dengan melakukan usaha perkebunan di areal yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan dari Menteri.
"Areal perkebunan perusahaan ini seluas 2.089 hektar. Hasil pemeriksaan di TKP bersama saksi dan ahli, ternyata lahan yang terbakar seluas 39 hektar dan berada di kawasan hutan yang belum ada ijin pelepasan," paparnya lagi.
Terhadap ketiga tersangka, Arif mengatakan kalau dipanggil sejak kemarin dengan status sebagai saksi. Setelah diperiksa secara marathon, penyidik mendapatkan bukti kuat keterlibatan ketiganya dalam tindak pembakaran hutan dan lahan.
"Kita lakukan pemanggilan kemarin sebagai saksi dari pagi sampai malam, lalu penyidik langsung gelar perkara dan evaluasi, hasilnya kita menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka. Kita akan kenakan pasal berlapis tentang undang-undang lingkungan hidup serta kelalaian yang diduga menyebabkan kawasan lahan perusahaan terbakar," demikian penjelasannya.(r12/rt)
Komentar Anda :