KPK Tak Kunjung Naikan Status Annas Maamun
Rabu, 21-10-2015 - 23:11:25 WIB
JAKARTA, Riau12.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan status baru Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015. Padahal satu di antaranya, mantan anggota DPRD Riau sudah memaduki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Saat dikonfirmasi kepada KPK terkait lambannya kasus suap pembahasan RAPBD Riau tersebut, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan kalau saat ini kasusnya masih berproses di penyidik KPK.
"Masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AM," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/10/15).
Dia juga membantah kalau selama ini kasus tersebut lamban diproses oleh penyidik KPK, sebab penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk diajukan penuntutan.
"Bukan lambat, penyidik KPK masih melakukan pemberkasan untuk melengkapi berkas perkara," sebutnya.
Sebelumnya, KPK sudah melimpah berkas perkara tersangka lainnya, Ahmad Kirjauhari kepenuntut umum untuk di sidangkan di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Gubri nonaktif Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari pada akhir Desember tahun 2014 kemarin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Riau.(r12/rt)
Komentar Anda :