www.riau12.com
Jum'at, 10-Mei-2024 | Jam Digital
20:03 WIB - Irwansyah: Ida Berpeluang Jadi Walikota Perempuan Pertama di Pekanbaru | 19:27 WIB - Pimpin RUPS BUMD PT Bumi Meranti, Asmar Ingatkan Tertib Administrasi | 18:20 WIB - Bagholek Godang Dihadiri Ribuan Masyarakat Kampar, Mulai Mantan Gubenur hingga Pejabat | 17:39 WIB - PD DMI Rohil Bersama BSI Bagansiapiapi Galang Sinergi untuk Kebersihan Masjid | 17:01 WIB - Rambah Greenbelt RAPP, Warga Kuansing Ditangkap Polisi | 16:00 WIB - Sempat Maju di Tahun 2015, Tengku Mustafa Kembali Bertarung Rebut Kursi No Satu Meranti 2024
 
Gawat, Pjs Kades Disinyalir Perjualbelikan Limbah Cair PT ISB
Rabu, 21-10-2015 - 19:58:57 WIB

TERKAIT:
   
 

PASIR PANGARAIAN, Riau12.com-Limbah cair solid PT Indo Sawit Berjaya (ISB) Dusun Surau Tinggi, Desa Ramba, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diduga diperjual belikan oknum Pjs Kades Persiapan Surau Tinggi inisial D dengan alasan untuk kepentingan masyarakat.

Secara tegas, itu disampaikan, Kadus di Desa Rambah, Iskandar yang juga aktivis di Kabupaten Rohul, Rabu (21/10/2015). Menurutnya, bau yang keluar dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT ISB tidak hanya Warga Surau Tinggi yang merasakan tapi semua masyarakat Desa Rambah.

"Kenapa limbah berbahaya yang diperjual-belikan itu hanya dinikmati segelintir orang, padahal jelas menjual limbah itu aturan hukumnya, apalagi limbah solid mengandung B3," sebutnya.

Iskandar juga menjelaskan, hal tersebut sudah koordinasi dengan Kades Rambah Herman Hadi, namun desa tidak pernah mendapat sama sekali dari hasil penjualan tersebut.

"Kemudian saya langsung tanya, Kades Rambah Herman Hadi, begitu juga dengan Sekdesnya apakah ada pembagian dari limbah cair solid tersebut, keduanya mengaku tidak ada, padahal informasinya hasil yang diterima mencapai Rp 70 juta pertahunnya," ujarnya.

Iskandar meminta agar managemen PKS PT ISB Surau Tinggi, hentikan dan stop penjualan limbah tersebut sebelum komitmen bersama antara pemangku-pemangku di Desa Rambah. Kalau tidak akan melaporkan hal ini kepada Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebab yang nama penjualan limbah berbahaya jelas-jelas dilarang dalam aturan hukum.
 
Senada, disampaikan, warga Desa Rambah, Irwan, dirinya bersama warga lain sudah siap melaporkan hal itu ke penegak hukum, termasuk Camat Rambah Hilir, bila oknum Pjs kades tersebut tidak menghentikan penjualan limbah berbahaya tersebut.

"Bayangkan sajalah kami hanya dapat bau busuk saja, sementara orang yang menikmati. Sementara kami juga warga Desa Rambah, jadi wajar-wajar saja kalau kami memprotesnya," ucap Irwan.(r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Gawat, Pjs Kades Disinyalir Perjualbelikan Limbah Cair PT ISB
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved