Seorang Pria Diciduk Polisi Saat Mengedarkan Narkotika di Kampung Dalam Pekanbaru
Senin, 18-03-2024 - 09:12:25 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- Pria berinisial OA (36) diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu malam saat mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, dari tangan pelaku petugas menemukan 2 paket kecil sabu yang dibeli dari seorang bandar di lokasi tersebut seharga Rp150 ribu.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal melakukan patroli zona merah (tempat sering terjadi peredaran jual beli narkoba) di daerah Kampung Dalam. Saat melintas di Jalan Sago, tim menemukan seseorang yang mencurigakan melintas di jalan tersebut.
“Saat dihentikan pelaku gugup, anggota pun langsung menggeledah badan serta kendaraan pelaku dan menemukan 2 paket kecil sabu di dalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku,” kata Kompol Manapar, Ahad (17/3/2024).
Saat diintrogasi, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bandar yang berdiri di pinggir Jalan Sago bernama Farel. Kini, Farel masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengakuan tersebut, kita langsung memerintahkan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku bandar sabu tersebut,” cakapnya.
Namun, saat melakukan pengembangan pelaku Farel sudah berhasil kabur. Kemudian tersangka OA beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.**
Sumber: Cakaplah.com
Komentar Anda :