www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi | 15:27 WIB - Tak Hanya Kelas 6, Adik Kelas MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Iuran Perpisahan: Orang Tua Keberatan | 15:10 WIB - Pemkab Inhil Jalin Kerja Sama Dengan IKTA, Tingkatkan SDA Dalam Dunia Kesehatan | 14:37 WIB - Curah Hujan Tinggi dan Pembukaan Pintu PLTA Sebabkan Jalan Menuju Langgam Tergenang Air | 13:58 WIB - PWNU Gelar Rembuk Nasional, Kelapa Sawit Menjadi Masa Depan Energi Nasional | 13:27 WIB - Investor China Tinjau Titik Koordinat Pembangunan Jembatan Bengkalis,Harap Masuk PSN
 
Dor! Dua Pelaku Kejahatan di Pekanbaru Ditembak Polisi
Jumat, 01-03-2024 - 21:10:10 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - Dua pelaku kejahatan bernama Febi Adri (29) dan Ronaldo (26) ini ditembak usai melawan petugas. Dimana keduanya merupakan residivis kasus Curat.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, pihaknya kini sedang memberantas curanmor, curat dan curas (3C) di Kota Pekanbaru jelang Ramadan.

“Penampakan kedua tersangka berawal dari laporan korban, Peldi Hartono yang kehilangan sepeda motor dan sejumlah barang elektronik di rumahnya pada 2 Februari 2024 lalu,” kata Jeki, Jumat (1/3/2024).

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Jembalang berhasil mengamankan FA di Jalan Sudirman. Dari hasil interogasi, FA mengaku beraksi bersama RA. Tim kemudian bergerak dan menangkap RA di sebuah kafe di Jalan Sudirman.

Saat pengembangan, kedua tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur

“Kedua tersangka merupakan residivis kasus curat. Mereka sudah beraksi di beberapa TKP di Pekanbaru," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain satu unit handphone iPhone 11 dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kombes Jeki menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang Ramadan. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke polisi jika melihat hal-hal yang mencurigakan.

"Dalam menyambut bulan Ramadan ini, kita akan fokus terhadap pelaku C3 dan tindak pidana lainnya. Tujuannya agar umat muslim yang menjalankan ibadah puasa dan salat tarawih bisa berjalan dengan khusuk," tegasnya.

Sedangkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Polisi saat ini masih memburu satu orang pelaku lainnya berinisial JR yang berperan membawa kabur sepeda motor korban," pungkasnya.

sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Dor! Dua Pelaku Kejahatan di Pekanbaru Ditembak Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved