www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi | 15:27 WIB - Tak Hanya Kelas 6, Adik Kelas MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Iuran Perpisahan: Orang Tua Keberatan | 15:10 WIB - Pemkab Inhil Jalin Kerja Sama Dengan IKTA, Tingkatkan SDA Dalam Dunia Kesehatan | 14:37 WIB - Curah Hujan Tinggi dan Pembukaan Pintu PLTA Sebabkan Jalan Menuju Langgam Tergenang Air | 13:58 WIB - PWNU Gelar Rembuk Nasional, Kelapa Sawit Menjadi Masa Depan Energi Nasional | 13:27 WIB - Investor China Tinjau Titik Koordinat Pembangunan Jembatan Bengkalis,Harap Masuk PSN
 
Hakim Pekanbaru Tetapkan Vonis Berbeda Terhadap 3 Terdakwa Korupsi Proyek PT Ramawijaya
Jumat, 01-03-2024 - 12:58:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda untuk tiga terdakwa perkara korupsi proyek lintasan atletik Stadion Sport Center Kuantan Singingi (Kuansing).

Terdakwa adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya, rekanan yang mengerjakan pembangunan lintasan atletik.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting dalam putusannya, Kamis (29/02/2024) petang, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimama dakwaan primer.

Hakim menghukum Yusrizal Zuhri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan. Dia didenda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Mazbarianto, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 4 bulan. Dia juga dihukum membayar denda Rp300 juta atau 2 bulan kurungan.

Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Imran Chaniago yakni 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta atau 2 bulan kurungan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp770.355.391.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila Terdakwa Imran Chaniago tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 3 tahun," kata hakim Salomo.

Atas vonis hakim tersebut terdakwa Mazbarianto dan Yusrizal Zuhri menyatakan pikir-pikir sedangkan Imran Chaniago menerima. Sikap pikir-pikir juga didampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hukuman dari hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Andre Antonius yang menuntut Yusrizal Zuhri dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp400 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.

Mazbarianto dituntut hukuman 6 ttahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp400 juta atau subsidair kurungan selama 3 bulan.

Sementara, Imran Chaniago dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan.

JPU juga menghukum Imran Chaniago membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp770.355.391. Dari jumlah itu, sebanyak Rp100 juta sudah dikembalikan terdakwa.

Dalam hal ini, JPU menuntut jika Imram Chaniago tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Diketahui, proyek ini berada di Satuan Kerja (Satker) Disdikpora Kuansing Tahun Anggaran 2020. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp8.579.579.000.

Dana kegiatan ini sumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020. Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara/daerah senilai Rp1.041.946.877,73.

Angka tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023.**

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Hakim Pekanbaru Tetapkan Vonis Berbeda Terhadap 3 Terdakwa Korupsi Proyek PT Ramawijaya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved