www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi | 15:27 WIB - Tak Hanya Kelas 6, Adik Kelas MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Iuran Perpisahan: Orang Tua Keberatan | 15:10 WIB - Pemkab Inhil Jalin Kerja Sama Dengan IKTA, Tingkatkan SDA Dalam Dunia Kesehatan | 14:37 WIB - Curah Hujan Tinggi dan Pembukaan Pintu PLTA Sebabkan Jalan Menuju Langgam Tergenang Air | 13:58 WIB - PWNU Gelar Rembuk Nasional, Kelapa Sawit Menjadi Masa Depan Energi Nasional | 13:27 WIB - Investor China Tinjau Titik Koordinat Pembangunan Jembatan Bengkalis,Harap Masuk PSN
 
Kejati Riau Tetapkan Istri Terdakwa Narkoba Pemberi Suap ke Oknum Jaksa-Polisi jadi DPO
Rabu, 28-02-2024 - 20:05:15 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan suap terhadap pasangan suami istri jaksa dan polisi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memasuki babak baru. Kejati menetapkan EA alias Mami sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

EA merupakan istri dari Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo, terdakwa kasus narkoba. Ia diduga ikut jadi perantara suap untuk meringakan hukuman suaminya kepada jaksa SH dan suaminya, Bripka BA.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, membenarkan penetapan DPO tersebut. "Benar seorang perempuan dalam kasus ini sudah masuk DPO kita. Istri terdakwa (Fauzan Afriansyah)," ujar Imran, Rabu (28/2).

Terkait dengan status apakah sudah tersangka atau belum, Imran mengaku belum. "Belum (tersangka). Baru DPO saja karena dia belum pernah kita periksa, makanya belum bisa (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Imran.

Informasi didapat, EA ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-02/L.4.5/Fd.1/Tap.DPO/12/2023 tanggal 20 Desember 2023.

Untuk diketahui, dalam kasus suap ini, tim Pidsus Kejati Riau telah menetapkam tiga orang tersangka. Mereka adalah Karpiansyah yang merupakam perantara suap kepada Sri Haryati dan Bayu.

Saat ini, kasus Karpiansyah alias Riko sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun terdakwa dibantar karena sedang dirawat di rumah sakit.

Dua tersangka lain adalah SH dan BA. Keduanya juga sudah ditahan. BA ditahan di Rutan Polda Riau sedangkan SH jadi tahanan rumah karena dalam kondisi hamil.

Untuk diketahui, dugaan suap itu bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.

Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Karpiansyah dan EA, istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

SH adalah JPU yang menangani kasus Fauzan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kemudian sepengetahuan SH, suaminya BA meminta Karpiansyah mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Karpiansyah mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada A dan E sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bripka BA sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, A dan E kembali kirim uang ke BA sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar 
Rp999.600.000.

sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Tetapkan Istri Terdakwa Narkoba Pemberi Suap ke Oknum Jaksa-Polisi jadi DPO
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved