www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi | 15:27 WIB - Tak Hanya Kelas 6, Adik Kelas MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Iuran Perpisahan: Orang Tua Keberatan | 15:10 WIB - Pemkab Inhil Jalin Kerja Sama Dengan IKTA, Tingkatkan SDA Dalam Dunia Kesehatan | 14:37 WIB - Curah Hujan Tinggi dan Pembukaan Pintu PLTA Sebabkan Jalan Menuju Langgam Tergenang Air | 13:58 WIB - PWNU Gelar Rembuk Nasional, Kelapa Sawit Menjadi Masa Depan Energi Nasional | 13:27 WIB - Investor China Tinjau Titik Koordinat Pembangunan Jembatan Bengkalis,Harap Masuk PSN
 
Gara-gara Judi Online, Ketua PPS di Kalbar Ditangkap Karena Tilap Honor KPPS Rp.82 Juta
Rabu, 28-02-2024 - 11:46:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KALBAR - Polisi menangkap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) inisial AS di Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar). Ia ditangkap akibat tilap honor petugas KPPS hingga Rp 82 juta untuk main judi.

"Jadi pelaku mengaku uangnya hilang di kantor desa. Dari hasil interogasi uang sebesar Rp 82.980.000 itu dipakai untuk bayar hutang Rp 15 juta dan Rp 67 juta untuk judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan, Senin (26/2/2024).

Gunawan mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Ilir pada Jumat (16/2). Saat itu pelaku baru mengaku uang itu hilang saat ditagih.

Guna mengurangi kecurigaan, pelaku sempat membuat laporan pencurian ke Polsek Simpang Ilir. Tetapi polisi menemukan kejanggalan pada keterangan pelaku.

"Diketahui uang itu sudah tidak ada di tanggal 16, setelah kegiatan itu yang mau dapat honor itu bertanya tuh jadi tersangka ini bilang uangnya hilang di kantor desa," sebutnya.

"Untuk melancarkan aksinya itu dia bikin laporan nih di Polsek Simpang Ilir tentang kejadian pencurian terhadap uang itu. Sudah bikin laporan tuh di Polsek kemudian kami proses, olah TKP dan menginterogasinya. Memang ada kejanggalan, karena tidak ada kerusakan (di kantor desa)," tambahnya dilansir dari detiksulsel.

Sembari polisi melakukan penyelidikan, perkara honor petugas KPPS pun diambil alih oleh KPU. Pihak KPU untuk sementara menalangi pembayarannya.

"Pihak KPU sudah ambil alih nih untuk tanggungjawab terhadap orang-orang ini talangan lah, petugas yang honornya ini tidak dibayar bikin laporan biar ditindaklanjuti. Karena memang ini mencurigakan akhirnya ini dilaporkan ke Polres Kayong Utara," jelasnya.

Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (22/2/2024) di rumah orang tuanya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui honor petugas KPPS telah dipakai untuk judi dan bayar utang.

"Awalnya dia masih mengira orang-orang percaya uang itu dicuri dan belum mengakui, tetapi setelah kita minta ke dia, kita cocokkan TKP dan rekening koran barulah dia mengaku digunakan untuk judi dan bayar hutang," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku AS kini ditahan di Mapolres Kayong Utara. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: halloriau.com



 
Berita Lainnya :
  • Gara-gara Judi Online, Ketua PPS di Kalbar Ditangkap Karena Tilap Honor KPPS Rp.82 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved