www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi | 15:27 WIB - Tak Hanya Kelas 6, Adik Kelas MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Iuran Perpisahan: Orang Tua Keberatan | 15:10 WIB - Pemkab Inhil Jalin Kerja Sama Dengan IKTA, Tingkatkan SDA Dalam Dunia Kesehatan
 
Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi dari Tempat Hiburan Malam, Sang P
Selasa, 27-02-2024 - 19:40:50 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - Polresta Pekanbaru bersama Ditnarkoba Polda Riau, mengamankan ribuan pil ekstasi dari Axelle Resto & KTV, sebuah tempat hiburan malam yang Kompleks Panam Center Jalan Soebrantas. Aksi itu dilakukan karena tempat itu diduga menjadi tempat peredaran narkoba.

Total barang bukti yang diamankan adalah sabu sebanyak 108,22 gram, pil ekstasi sebanyak 1.259 butir, pil ekstasi bubuk sebanyak 28 buti dan 75 bitir happy five. Bersama barang bukti, juga diamankan empat orang tersangka. Mereka adalah JH, JB, APR, dan MK.

Saat ini, petugas terus memburu tersangka lainnya, yang salah satunya diketahui sebagai pemilik tempat hiburan malam tersebut. Hal itu disebabkan, tempat hiburan malam itu diduga ikut terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

"Diduga ini terlibat dalam jaringan pengedar narkoba internasional. Sekarang kita masih melakukan pengembangan," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika didampingi Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, Selasa (27/2/2024) di lokasi kejadian.

Dari pantauan lapangan, lokasi tempat hiburan malam tersebut tampak sudah dikelilingi garis police line. Tidak ada tampak satu aktivitas pun di tempat itu.

Ditambahkan Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, terungkapnya aksi jaringan pengedar narkoba ini bermula pada Jumat (23/2/ 2024) sekira pukul 20.30 Wib. Ketika itu, petugas mengamankan HP karena tertangkap menjual ekstasi kepada petugas yang menyamar. Ia diamankan saat berada di Jalan Melati Marpoyan Damai Pekanbaru. Bersamanya, diamankan barang bukti berupa 4 butir pil ekstasi logo Rolex warna biru dan 3 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Lion warna kuning.

Saat diinterogasi, HP mengaku mendapatkan barang haram itu dari JB dan APR. Berdasarkan pengakuan itu, petugas pun mendatangi tempat JB yang berada di Jalan HR Subrantas. Pria ini tidak bisa berkutik. Ketika diinterogasi, JB juga mengakui masih menyimpan narkoba di rumah yang dijadikannya gudang. Rumah itu berada di Jalan Kamboja, Kecamatan Tuah Madani. Yang mebgekitkwn, saat rumah itu diperiksa, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 108,22 gram dan 1.241 butir pil ekstasi dengan berbagai logo. Selain itu juga ditemukan 4 unit timbangan digital.

Kepada petugas, JB mengaku ia disuruh menjaga rumah itu. Sedangkan yang menyuruhnya adalah SHI, yang kini masih buron.

Terkuak

Selanjutnya, pengembangan dilakukan dengan mengejar tersangka lainnya, APR. Tersangka ditemukan saat sedang berada di Axelle Resto & Ktv yang beralamat di Jl. HR. Soebrantas. Ketika uti, tersangka sedang bersama beberapa rekannya. Tak berhenti sampai di stu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat hiburan malam itu.

Hasilnya, di ruangan Cleaning Service, petugas kembali menemukan (CS) 11 butir narkotika jenis pil ektasi logo mahkota warna pink, 75 butir Happy Five dan 28 butir kapsul yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis pil ektasi berupa serbuk. Semua barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah kotak berwarna merah.

APR mengaku mendapatkan barang haram itu dari KH, yang kini juga dinyatakan buron. Akhirnya terkuak fakta bahwa tersangka APR juga mengaku meminta kawan-kawannya untuk memperjualbelikan barang haram tersebut di tempat hiburan malam tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tdan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. *

Teka foto: Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika didampingi Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kita Pekanbaru, Selasa (27/2/2024).
sumber : goriau



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Amankan Ribuan Butir Pil Ekstasi dari Tempat Hiburan Malam, Sang P
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved