Pegawai PLN Merasa Diperlakukan tak Adil Karena Diskorsing Mesti Menangi Sidang
Selasa, 13-10-2015 - 09:08:51 WIB
PEKANBARU, Riau12.com - Ferdinand Delesep, seorang pegawai PLN Area Pekanbaru wilayah Riau-Kepulauan Riau merasa terintimidasi dan diskriminasi atas persoalan yang tengah menimpanya. Ia meminta keadilan dalam hal tersebut.
Hal ini berawal dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia diduga menerima suap saat menjabat sebagai Assisten officer administrasi umum dan K3 Area Pekanbaru. Akibat tuduhan tersebut, ia dijatuhi skorsing sejak 30 Januari 2015 lalu.
Sebelumnya, pada 05 Januari 2015, General Manajer PT PLN wilayah Riau-Kepulauan Riau melalui kuasanya sebanyak tujuh orang mangajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui Pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri, Pekanbaru.
Pada 02 Februari 2015 pengadilan menggelar sidang pertama. Kemudian sidang berlanjut beberapa kali, termasuk memeriksa penggugat, tergugat dan saksi.
"Pada Jumat 10 April 2015 digelar sidang pembacaan putusan dengan nomor 02/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Pbr oleh majelis hakim dengan isi putusan. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, memerintahkan penggugat memanggil tergugat untuk bekerja kembali diposisi semula. Membebankan biaya perkara pada Negara," kata Ferdinand Delesep kepada wartawan, Senin (12/10/15).
Namun, pihak PLN bukannya mengikuti putusan tersebut. Malah pada 31 Agustus 2015, ia kembali menerima surat panggilan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai tergugat. Waktu itu, kuasa hukum PLN Area Pekanbaru memasukkan gugatan pemutusan hubungan kerja dengan duduk persoalan yang sama.
"Gugatan itu diajukan tanggal 04 Agustus 2015. Di hari yang sama, GM PLN Wilayah Riau- Kepulauan Riau malah kembali mengeluarkan kembali surat tentang penjatuhan skorsing. Padahal putusan pengadilan sebelumnya sudah jelas, yakni menolak gugatan, mengembalikan tergugat untuk bekerja kembali. Atas dasar ini saya mau minta keadilan, karena sudah satu tahun lebih saya di skorsing," ungkapnya.
Sementara itu, Asri Auzar, Sekretaris Komisi D DPRD Riau ketika dikonfirmasi mengatakan, jika putusan pengadilan sudah ingkrah, maka pihak PLN harus melaksanakan putusan itu tanpa ada pegecualian. PLN sebutnya, harus kembali memperkerjakan yang bersangkutan kembali ke posisinya, karena keputusan tertinggi tersebut ada di pengadilan.
"Sengketa apapun itu namanya, diselesaikan oleh pengadilan. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang ingkrah, maka yang bersangkutan harus kembali dipekerjakan. Jangan ditunda-tunda lagi, kalau ditunda-tunda sudah melanggar HAM namanya. Kalau dia terbukti menerima suap, tentu dia akan berhadapan dengan hukum. Tapi ini kan pengadilan yang memberikan putusan berbeda," ujarnya. (r12/rtc)
Komentar Anda :