PEKANBARU, Riau12.com-Tiga terdakwa korupsi penyimpangan anggaran di Setwan DPRD Riau, dinyatakan jaksa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa, Nazief Soesila Darma, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau. Dijatuhi tuntutan hukuman masing masing selama 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun).
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa SH, Oka Regina SH dan Dame Maria SH, pada sidang yang digelar pukul 19.00 WIB, Senin (12/10/15) malam di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
" Menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," terang JPU.
Sementara itu, uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Nazief Susila Darma.
" Untuk mengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Nazief Susila Darma, sebesar Rp 500 juta atau subsider selama 6 bulan," jelas JPU Adyaksa.
Usai tuntutan hukuman dibacakan. Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Irwan Efendi SH. Menutup sidang dan dilanjutan pada Selasa (13/10/15) besok dengan agenda pembelaan (pledoi)
Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan di Sekretariat DPRD Riau, Nazief Soesila Darma, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Zuanda Agus, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, dan Muhammad Nasir, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau. Dihadirkan kepersidangan tipikor atas perbuatannya merugikan negara sebesar Rp713 juta.
Dimana perbuatan ketiga terdakwa terjadi tahun 2008 hingga tahun 2010 itu bermula, ketika terdakwa Nazief Susila Darma menjabat sebagai pengelola anggaran di SKPD DPRD Riau, dan terdakwa Zuanda Agus, Kabag Keuangan Pemprov Riau serta dan Muhamad Nasir selaku bendahara.
Pada tahun 2008 hingga 2010 itu bermula, berdasarkan SKPD diadakan kegiatan kegiatan di DPRD Riau dengan anggaran mencapai Rp45.665.449.443, yang diperuntutan bagi 187 item kegiatan, berupa kegiatan dinas dan kegiatan pribadi.
Dari 187 item tersebut, tercatat 17 item kegiatan pribadi terdakwa Nazief, dengan nilai mencapai Rp97 juta, dengan rincian, biaya kegiatan olahraga, pembelian uang ringgit untuk Sekwan, biaya pembelian HP Sekwan, biaya tamu dan lain lain yang mencapai Rp1,1 miliar.
Setelah kegiatan dinas dan kegiatan kebutuhan pribadi dikerjakan, ada kelebihan anggaran sebesar Rp3 miliar. Namun, kelebihan anggaran tersebit tidak disetorkan oleh terdakwa bersama terdakwa Zuanda Agus dan M Nasir sepenuhnya. Sehingga perbuatan ketiga terdakwa, negara dirugikan Rp713 juta.(r12/rtc)
Komentar Anda :