www.riau12.com
Selasa, 15-Oktober-2024 | Jam Digital
13:32 WIB - Putra Asli Riau Berpeluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran | 13:20 WIB - Pemko Pekanbaru SalurkaN Beras CPP ke 17.110 Keluarga | 13:19 WIB - Periksa Kinerja Kualitas Belanja Daerah, Tim BPK RI Riau 28 Hari di Siak | 10:40 WIB - Nekat Curi Motor di Kedai Kopi, Pria Pengangguran di Pekanbaru Berakhir BUI | 10:19 WIB - Kemendagri Berikan Sejumlah Catatan Perbaikan APBDP 2024 ke Pemprov Riau | 09:57 WIB - Seperti Bola Salju Menggelinding dan Membesar, Arus Dukungan Paslon Abdul Wahid-SF. Hariyanto Bertambah Besar
 
Ketua Komunitas Motor di Bengkalis Cabuli 40 Anak, Dalih Sedang Dalami Ilmu Hitam
Selasa, 26-09-2023 - 11:00:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-40 anak di bawah umur di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial A (38), yang mengaku sedang mendalami ilmu hitam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengungkapkan bahwa para korban merupakan anggota dari komunitas Pariasi Motor Community (PMC), sebuah geng motor yang dipimpin oleh tersangka A.

"Tersangka A sudah kita amankan. Modus tersangka diketahui mengumpulkan sperma para korban dan memerintahkan mereka untuk meminumnya, dengan dalih memberi makan anak-anak jin yang dimiliki oleh tersangka," terang Bimo, Selasa (26/9/2023).

Peristiwa tragis ini terungkap ketika A mencabuli MRH, adik kandung dari pelapor.

Pelapor curiga terhadap perubahan perilaku adiknya yang tiba-tiba menjadi lebih pendiam.

Setelah melakukan penyelidikan, pelapor menemukan percakapan di WhatsApp antara adiknya dan tersangka.

"Pelapor kemudian membujuk adiknya agar mau menceritakan kejadian tersebut, dan adiknya mengakui bahwa sudah dua kali menjadi korban pencabulan oleh A. Tindakan ini dilakukan karena korban sudah terlibat dalam geng A dan tersangka mengaku sedang menuntut ilmu hitam," beber Bimo dikutip dari riauaktual.com.

Setelah mendapatkan pengakuan dari adiknya, kakak korban segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, tim opsnal membawa pelaku ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut," tandas Bimo.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.



 
Berita Lainnya :
  • Ketua Komunitas Motor di Bengkalis Cabuli 40 Anak, Dalih Sedang Dalami Ilmu Hitam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved