Sebulan Diburu, Komplotan Pencuri 16 Ton Solar di Pekanbaru Ditangkap di Sumbar dan Dumai
PEKANBARU, Riau12.com-Sebulan diburu sejak 8 September bulan lalu, Polsek Lima Puluh akhirnya sukses mengungkap komplotan mafia penyelewengan 16 ton solar bersubsidi dari Depot Pertamina PT Elnusa Petrofin Pekanbaru. Empat tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda, tiga ditangkap di Payakumbuh, Sumatera Barat sedangkan seorang lagi dibekuk petugas di Kota Dumai.
"Para tersangka ini membawa satu unit mobil tangki pertamina BM 8979 QU yang mengangkut 16 ton solar bersubsidi. Rencananya belasan ton solar itu ditujukan ke SPBU Belilas Lintas Timur, Inhu, 8 September 2015 lalu. Tapi solar tersebut justru diselewengkan dan dijual ke penampungan di wilayah Dumai," kata Kapolsek Lima Puluh, Komisaris Polisi Dalizon kepada wartawan, Senin (12/10/15).
Menurutnya keempat tersangka itu yakni Dedek Chandra (27), Budi Susanto (29), Ariyanto alias Ujang Jopun (30) dan Ilham Junaidi alias si il Giriak (40). Dari keempatnya, pihaknya lebih dulu menciduk tiga tersangka, Dedek Chandra, Budi Susanto dan Ariyanto alias Ujang Jopun. Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Payakumbuh, Sumbar, Selasa (06/10/15) pukul 02.00 WIB dinihari. Dari hasil pengembangan, beberapa hari setelahnya, barulah petugas menciduk si il Giriak, seorang tersangka lagi yang merupakan penampung BBM bersubsidi tersebut di Kota Dumai, Jum'at (09/10/15) pukul 17.00 WIB sore.
"Dari para tersangka, kita amankan juga barang bukti satu unit mobil tangki Pertamina BM 8979 QU, uang tunai Rp2,5 juta, satu unit baby tank kapasitas 1.000 liter, satu buah mesin pompa merk Robin, satu set selang, seuntai kalung emas dan dua cincin emas," paparnya.
Mantan Kapolsek Bukit Raya ini menambahkan, saat menyelewengkan solar bersubsidi itu, masing-masing tersangka juga meraup keuntungan yang berbeda. Budi Susanto mendapat bagian Rp65 juta, Dedek Chandra Rp25 juta dan tersangka Ariyanto dijatah sebesar Rp10 juta. Sedangkan si il Giriak sendiri, bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena solar yang ditampungnya dari tiga tersangka tersebut dibelinya dengan harga yang lebih murah untuk selanjutnya dijual kembali di Dumai dengan harga tinggi. Atas ulah para tersangka, pihak pertamina juga mengalami kerugian yang tidak sedikit, jumlahnya mencapai Rp1,6 milliar.
"Tersangka kita jerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 374 Jo 55 Jo 480 KUHP tentang Minyak dan Gas Bumi," singkatnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, AKP Arry Prasetyo.(r12/rtc)
Komentar Anda :