www.riau12.com
Selasa, 23-April-2024 | Jam Digital
08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka | 11:44 WIB - Mata Panda Merusak Penampilanmu, Berikut Tips Mengatasinya | 09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA | 08:44 WIB - LKPJ 2023 Banyak Kejanggalan, Pansus DPRD Akan Kupas Satu Persatu OPD di Pekanbaru | 08:58 WIB - Golkar Siapkan 5 Kader Untuk Pilgubri, H. Nasaruddin SH. MH Telah Mempersiapkan Diri
 
Lagi Kecelakan Di Tol Permai, Mobil Fortuner Tabrak Pembatas
Senin, 29-08-2022 - 11:45:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - PEKANBARU - Satu unit kendaraan Fortuner alami kecalakaan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Kecelakaan terjadi pada pukul 07.58 WIB, Senin (29/8/22).

Mobil berplat kuning dengan nomor polisi BM 1828 DU dengan warna putih tersebut diduga kendaraan travel. Kejadiaan naas itu, terjadi di kilometer 20.

"Kecelakaan tunggal. Mobilnya menambrak pembatas jalan," kata Branc Manager PT Hutama Karya, Indrayana, Senin (29/8/22).

Berdasarkan hasil investigasi, kendaraan jenis minibus golongan satu itu melaju dari Duri menuju arah Pekanbaru dilajur cepat. Setibanya di kilometer 20, kendaraan mengalami rem lengket yang menyebabkan kendaraan hilang kendali dan menabrak pembatas bahu jalan luar atau guardrail.

Kemudian kendaraan oleng kekanan sehingga kendaraan terbalik. Posisi akhir kendaraan berada di lajur lambat. Dalam kecelakaan ini tidak terdapat korban jiwa maupun luka. Selan sopir terdapat lima penumpang.

Kecelakaan ini tidak berdampak pada arus lalu lintas yang di jalan tol serta telah ditangani oleh divisi operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Permai dengan melibatkan pihak kepolisian setempat.

"Lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 08:58 WIB. Adapun untuk informasi mengenai jumlah dan identitas korban dapat menghubungi pihak kepolisian setempat," papar Indrayana.

Pihak HK menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara. Apabila dirasa mengantuk dan lelah agar beristirahat di Rest Area yang telah tersedia. Serta dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.(Rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Lagi Kecelakan Di Tol Permai, Mobil Fortuner Tabrak Pembatas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved