www.riau12.com
Rabu, 24-April-2024 | Jam Digital
08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram | 08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka | 11:44 WIB - Mata Panda Merusak Penampilanmu, Berikut Tips Mengatasinya | 09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA
 
Kurang dari 24 Jam, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polsek Kampar Kiri di Sumbar
Selasa, 15-02-2022 - 20:05:56 WIB
TERKAIT:
   
 


KAMPAR KIRI, Riau12.com- Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap salah seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam waktukrurang dari 24 jam di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Rolly Maruli Parsaoran Purba yang dikonfirmasi melalui melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng didampingi Kasi Humas Polres Kampar AKP Arlion Baiki, Selasa (15/02/2022) dari Kampar Kiri membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap pelaku curas tersebut.

"Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH.Pidana," ungkap Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang beraksi di Toko Bangunan, di Jalan Soebrantas Raya, Dusun Suka Maju, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar pada hari Senin (14/02/2022) sekitar pukul 03:00 WIB dini hari.

"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam, satu orang dari tiga pelaku dugaan tindak pidana Curas, inisial DBA alias Debby berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, di rumahnya di Tanggo Aka, desa Lubuk Gadang Utara, kecamatan Sangir, kabupaten Solok Selatan, provinsi Sumatera Barat pada hari ini Selasa (15/02/2022) sekitar pukul 08:20 WIB," papar Kapolsek Kampar Kiri.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kampar AKP Arlion Baiki menambahkan, bahwa kronologis kejadiannya berawalnya pada hari Senin (14/02/22) sekitar pukul 03:30 WIB, pelapor (pemilik toko bangunan), berada di rumahnya di Jalan Soebrantas Raya, dusun Suka Maju, kelurahan Lipat Kain, kecamatan Kampar Kiri, terbangun karena mendengarkan ada suara di ruko pelapor yang berada dibawah. Dimana terdapat toko bangunannya dan melihat ada aktivitas orang yang tidak dikenal sedang memuat atau memindahkan material atap seng kearah luar.

"Pada saat sampai dibawah, pelapor kaget dan menjumpai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna Hitam dengan nopol tidak diketahui sudah ada muatan atap seng yang mana pintu Ruko pelapor dalam keadaan terbuka dan pada saat itu pelapor langsung menuju ke depan mobil untuk mengambil kunci mobil," imbuh Kasi Humas Polres Kampar.

Dilanjutkan Arlion, pada saat membuka pintu mobil, pelapor menjumpai 2 (dua) orang berada didalam mobil dan 1 (satu) orang yang berada di luar mobil memukul pelapor dengan menggunakan Linggis pada bagian bahu sebelah kanan pelapor.

Selanjutnya, Tiga orang yang membawa mobil jenis Daihatsu Grandmax warna Hitam nopol tidak diketahui berhasil melarikan diri dan membawa atap seng yang berada didalam Toko Bangunan milik pelapor.

"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka robek pada bagian bahu sebelah kanan dan kerugian sekitar Rp 45.000,000 juta. Kemudian, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut," kata Arlion.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Arlion, bahwa Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Supriadi bersama anggotannya untuk melakukan penyelidikan terkait kasus curas tersebut.

Selanjutnya, pada hari Senin (14/02/2022), Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Supriadi bersama anggotanya berangkat ke kecamatan Sangir, kabupaten Solok Selatan, provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kemudian, pada hari Selasa, (15/02/2022) sekitar pukul 08:20 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil diamankan 1 (Satu) orang pelaku di rumahnya yang berada di Tanggo Aka, desa Lubuk Gadang Utara, jecamatan Sangir, kabupaten Solok Selatan, provinsi Sumatera Barat dan langsung mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax warna Hitam nopol BA.

"Adapun barang bukti lainnya, yang diamankan bersama pelaku, diantaranya, 1 unit Handphone merk Samsung Duos warna Biru dengan No. Imei : 351805094256614, 351806094256612, dengan no kontak 081363912756, 1 buah sepatu kulit sebelah kanan warna cokelat, dan 1 buah kunci gembok yang telah rusak merk RUSH," pungkas Arlion.(Arif)



 
Berita Lainnya :
  • Kurang dari 24 Jam, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polsek Kampar Kiri di Sumbar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved