Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Warga Kampung Pulau Ditangkap, Polisi Juga Amankan Napi Kabur
Senin, 07-02-2022 - 16:21:31 WIB
RENGAT, Riau12.com-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu meringkus SBN (36), terduga pelaku pembakaran rumah warga kampung Pulau, Rengat, Ahad (6/2/2022).
Tak hanya menangkap SBN, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Myd yang merupakan Napi kasus Curat yang kabur dari Rutan Rengat pada tahun 2010 lalu.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, dalam penjelasannya kepada wartawan Senin (7/2/2022) membenarkan pengungkapan kasus pembakaran rumah serta penangkapan Napi Rutan Rengat yang kabur tahun 2010 lalu.
''Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh aparat kepolisian bahwa pelaku pembakaran bersembunyi di sebuah pondok kebun seberang sungai Indragiri wilayah Desa Kuantan Babu (Kuba) Kecamatan Rengat Inhu pada Sabtu (5/2/2022),'' ungkap Aipda Misran.
Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K, M.M, respon cepat dan langsung menginstruksikan Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Inhu turun ke lapangan untuk penyelidikan dan meringkus pelaku.
Tim pun segera menuju ke pondok kebun itu, dengan bersusah payah karena akses medannya sangat ekstrim.
Akhirnya tim tiba di pondok kebun pada Ahad, 6 Februari 2022 pukul 01.15 WIB.
Saat itu, tim menemukan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Myd dan Af, keduanya merupakan teman SBN.
Dari pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, terungkap kalau Myd merupakan Napi kasus Curat yang kabur dari Rutan Rengat pada tahun 2010 lalu.
Saat itu juga, tim mengamankan 2 orang tersebut dan membawanya ke Polres Inhu untuk di interogasi.
Dari pengakuan mereka, juga diketahui kalau SBN, terduga kasus pembakaran rumah warga di Kampung Pulau berada di rumah Af di Desa Kampung Pulau.
Tanpa membuang waktu, tim menuju Desa Kampung Pulau pada pukul 02.15 WIB dan berhasil mengamankan SBN di rumah Afrizal.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan SBN, berupa senjata tajam jenis pisau dan sepeda motor jenis Honda Astrea Grand yang digunakan pelaku ketika membakar rumah korban.
Selanjutnya pelaku SBN digelandang ke Mapolres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan.
Kronologis Pembakaran Rumah
Kasus pembakaran rumah yang diduga dilakukan SBN sendiri disebutkan terjadi pada Kamis, 25 September 2021 lalu.
Ketika itu, korban yang bernama Sutikno (49) warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat sekitar pukul 17.00 WIB baru saja pulang dari kantor dan melihat istrinya sedang duduk melamun dengan wajah murung dan pucat pasi bercampur rasa takut didepan rumahnya.
Ketika korban bertanya apa yang terjadi sehingga membuat istrinya pucat pasi dan ketakutan, lalu menjawab sambil menyuruh korban mencium aroma disekitar rumah mereka, ternyata ada bau bekas terbakar.
Kemudian korban berjalan menuju samping rumah sesuai arah istrinya, terlihat bagian pintu samping rusak bekas terbakar.
Untung saja api tidak membesar dan menghanguskan rumah mereka.
Korban masuk ke dalam rumah, melihat rekaman CCTV, terlihat ada seorang laki-laki yang sengaja membakar pintu rumah mereka dan korban langsung mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu.
Dari laporan korban itulah, Unit Reskrim Polres Inhu terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui dalam rekaman CCTV.(rsky)
Komentar Anda :