www.riau12.com
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Kembali Mangkir, Ketua KONI Kampar di Kasus Korupsi RSUD Bangkinang
Kamis, 25-11-2021 - 05:43:38 WIB
TERKAIT:
   
 


PEKANBARU, Riau12.com- Kembali mangkir, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, dari panggilan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (24/11/2021).


Surya Darmawan tidak memberi alasan kenapa tidak hadir. Sedianya Surya Darmawan akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019. Namun hingga sore, pria yang akrab disapa Surya Kawi itu tak kunjung datang ke Kejati Riau.

"Bersangkutan (Surya Darmawan, red) belum hadir," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu sore.

Selain Surya Darmawan, jaksa penyidik juga memanggil saksi dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek Irna Kelas III RSUD Bangkinang berinisial F dan KA. Keduanya juga tidak hadir.

Marvelous mengatakan, jaksa penyidik akan menentukan sikap jika kepara para saksi yang tidak hadir. "Tim penyidiknya akan menentukan langkah apa yang akan diambil setelah mereka briefing. Kita tunggu saja, mungkin dipanggil lagi," tutur Marvelous.

Dalam perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru usai diperiksa pada Jumat (12/11/2021). Penahanan dilakukan selama 20 hari, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Ketika itu, jaksa penyidik juga dikabarkan memanggil Surya Darmawan tapi dia tidak datang tanpa memberikan keterangan. Sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan, ia juga sudah beberapa kali mangkir dengan alasan jaksa penyidik salah menuliskan namanya dan baru hadir pada Rabu (10/3/2021).

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, jumlah tersangka dalam perkara ini bisa bertambah. tergantung proses penyidikan yang dilakukan. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk membuat terang perkara.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas. Kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka (baru)," jelas Tri Joko.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.

"Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Kedua tersangka, diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Tri Joko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.(Cakaplah)



 
Berita Lainnya :
  • Kembali Mangkir, Ketua KONI Kampar di Kasus Korupsi RSUD Bangkinang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved