Duh, 18 Kepala Desa di Indragiri Hilir Dilaporkan ke Kejati Riau
Kamis, 21-05-2020 - 10:17:26 WIB
Riau12.com, PEKANBARU - Sebanyak 18 kepala desa yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Rabu (20/5/2020) membenarkan adanya pelaporan itu.
Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui pasti pelapor serta isi laporan tersebut.
"Benar infonya ada (laporan tersebut)," katanya.
"Tapi saya belum tahu, apakah terkait penggunaan dana desa atau seperti apa. Karena laporan itu belum ada sampai di bidang Pidsus atau Intelijen. Laporan itu masih di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," lanjutnya seperti dilansir goriau.com.
Informasi yang dirangkum, inilah nama kepala desa yang dilaporkan :
1. Desa Pancur Kecamatan Kerintang,
2. Desa Perigi Raja Kecamatan Kuala Indragiri,
3. Desa Sekara Kecamatan Kemuning,
4. Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas,
5. Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok,
6. Desa Pungkat Kecamatan Gaung,
7. Desa Penjuru Kecamatan Ketapang.
8. Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung,
9. Desa Wonosari Kecamatan Palangiran,
10. Desa Bente Kecamatan Mandah,
11. Desa Sanglar Kecamatan Reteh,
12. Desa Benteng Utara Kecamatan Sungai Batang,
13. Desa Selat Nama Kecamatan Tanah Merah,
14. Desa Gembaran Kecamatan Teluk Balingkong,
15. Desa Mumpa Kecamatan Tampuling,
16. Desa Kampung Baru Kecamatan Concong,
17. Desa Sungai Iliran Kecamatan Gaung Anak Serka,
18. Desa Sialang Jaya Kecamatan Batang Tuaka. ***
Komentar Anda :