Unggah Foto Tak Senonoh di Medsos, Satu Keluarga di Kampar Ditangkap Polisi
Kamis, 05-03-2020 - 12:45:12 WIB
|
Ilustrasi
|
Riau12.com, PEKANBARU - Akibat mengunggah foto tak senonoh pasangan muda mudi yang pacaran di sekitar wilayah Labersa Hotel ke akun media sosial, tiga pemuda Siak Hulu Kampar Riau masuk penjara.
Tidak hanya iseng, ternyata ketiganya juga memeras korban, dan setelah semua uang dan barang korban diambil, ketiganya juga memaksa pasangan muda mudi tersebut melakukan hubungan tak senonoh, lalu difoto. Hasil cepretan mereka diunggah di medsos.
''Motif yang dilakukan tiga orang tersangka berinisial S (22), J (24) dan J (16) ini dengan mencari target anak-anak muda yang pacaran di semak-semak dan tempat-tempat yang gelap,'' sebut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy saat ekspos di Mapolda, Kamis (5/3/2020) dikutip dari GoRiau.com.
Ceritanya, saat itu, korban pergi pacaran ke Jalan Labersa masuk jalan tanah dan berhenti di pinggir jalan untuk mojok alias pacaran di dekat semak-semak.
Tiba-tiba dari dalam semak datang tiga pemuda yang tidak dikenal, lalu menuduh keduanya melakukan perbuatan mesum. Mereka langsung mengambil handphone, jam tangan dan uang sebesar Rp30 ribu.
Tak hanya mengambil barang, mereka juga menyuruh korban untuk melakukan hubungan tak senonoh lalu difoto. Karena handphone korban masih aktif, pelaku juga mengunggah foto yang diambil lewat handphone korban yang terhubung ke facebook.
Pasca kejadian itu, korban melapor ke pihak kepolisian. Dan aparat dari Dirkrimsus Polda Riau melakukan undercover di lokasi, dan betul, ketiga memang melakukan aksinya di lokasi itu. Namun saat akan dilakukan penangkapan, salah satu dari mereka melakukan penyerangan terhadap petugas dengan golok, sehingga menyebabkan petugas terluka pada bagian kepala dan badan.
''Ternyata ketiga pelaku satu keluarga kandung dan telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi yang sama. Mereka akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dan 289 memaksa untuk berbuat cabul. ***
Komentar Anda :