www.riau12.com
Rabu, 24-April-2024 | Jam Digital
08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram | 08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka | 11:44 WIB - Mata Panda Merusak Penampilanmu, Berikut Tips Mengatasinya | 09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA | 08:44 WIB - LKPJ 2023 Banyak Kejanggalan, Pansus DPRD Akan Kupas Satu Persatu OPD di Pekanbaru
 
Kembali Mangkir, Wabup Bengkalis Terancam Dijemput Paksa
Selasa, 11-02-2020 - 09:30:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU- Muhammad ST MT terancam dijemput paksa oleh penyidik karena kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Ini merupakan panggilan kedua yang tak diindahkan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis.

Sejatinya, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan telah diagendakan ulang untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Senin (10/2) pagi.

Akan tetapi, hingga sore hari Muhammad tak kunjung menampakan batang hidungnya di kantor Ditreskrimsus, Jalan Gajah Mada.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto tak menampiknya. Diakuinya, Muhammad kembali mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik.

"Iya, yang bersangkutan sampai sore ini (kemarin, red) tidak hadir," ungkap Sunarto seperti dilansir riaupos.co.

Mengakui alasan tidak hadirnya Muhammad, Sunarto mengatakan, tidak mengetahuinya secara pasti. Karena, tersangka maupun kuasa hukumnya tidak ada memberikan penjelasan kepada penyidik.

"Belum ada konfirmasi Muhammad maupun dari kuasa hukumnya," ucap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketika ditanya apakah penyidik akan menjemput paksa terhadap Wabup Bengkalis tersebut. Sebab, berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana menerangkan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.


Terkait hal ini, perwira berpangkat tiga bunga melati menyampaikan, penyidik akan bekerja secara profesional.

"Kita lakukan sesuai prosedur hukumnya," imbuh Sunarto.

Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).

Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka bukan suatu hal yang mengejutkan.

Mengingat pada rasauh itu, dia melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kuitansi, surat pernyataan kelengkapan dana.

Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM.

Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti Laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

Pada proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2013 sebesar Rp3,4 miliar ini, Direktorat Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka yakni, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman lima dan empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selain itu, juga terdapat nama Harris Anggara alias Liong Tjai yang turut menyandang status tersangka. Ketika hendak dilakukan penahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) memilih kabur.

Penyidik pun telah melakukan pencarian ke Medan, namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).***



 
Berita Lainnya :
  • Kembali Mangkir, Wabup Bengkalis Terancam Dijemput Paksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved