www.riau12.com
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Akhirnya, Kejati Riau Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Tiket Pesawat
Senin, 02-12-2019 - 13:30:15 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU - Akhirnya, seorang terpidana korupsi pengadaan penjualan tiket PT Garuda Indonesia di Denpasar, Bali berhasil ditangkap tim kejaksaan di Kota Pekanbaru. Terpidana itu bernama Tutin Apriani. Wanita berusia 47 tahun itu ditangkap pada Senin (2/12/19) dirumahnya itu di Perumahan Puri Indah, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Tutin yang berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejati Bali itu, setelah keberadaannya terendus pihak kejaksaan.

" Terpidana korupsi pengadaan tiket PT Garuda ini ditangkap pagi tadi. Ia dinyatakan buron setelah putusan MA RI turun, yang mana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017. Tutin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan seperti dilansir riauterkini.com.

Dikatakan Muspidauan, Tutin Apriyani merupakan karyawan BUMN PT Garuda Indonesia. Tutin Apriyani terlibat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSDK GA PT Garuda Indonesia, Bandara Ngurah Rai, Bali. Perbuatan itu dilakukannya pada September 2005 hingga Maret 2006.

Perbuatan terpidana berawal ketika menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta. Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta. Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental. Padahal seharusnya tiket yang dikeluarkan mendapat persetujuan dari kantor yang mengeluarkan tiket Continental tapi itu tidak dilakukan terpidana. Sehingga dari exchange tiket tersebut, Tutin dan beserta dua rekannya mendapatkan uang dari masing-masing penumpang sebesar Rp14,3 juta. Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi," papar Muspidauan 

Akibat perbuatannya, Tutin dan kawan-kawan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomorb20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

" Saat ini, Tutin langsung dibawa ke Bali guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Muspidauan.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Akhirnya, Kejati Riau Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Tiket Pesawat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved