Siswi SMP di Rohil Disetubuhi Lalu Dibunuh dengan Sadis di Kebun Karet, Ini Pelakunya
Senin, 30-09-2019 - 14:44:29 WIB
Riau12.com, BAGANSIAPIAPI-Aparat kepolisian Polres Rohil, berhasil mengunggap dan menangkap tersangka Har (19), warga Simpang 4 Sekeladi rt 02 rw 03 Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau.
Diduga tersangka merupakan pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Siswi Kelas IIl SMP, Tri (14), pada Jumat (20/9/19) yang lalu.
Selain menangkap tersangaka, polisi juga berhasil mengamankan Feb (23), warga jalan Mesjid Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.
Diduga tersangka Feb merupakan penadah barang (hp) korban yang diambil tersangka Har.
Wakapolres Kompol Raja Guguk Sik SH dalam konferensi pres, Selasa (1/10/19) mengatakan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memanggil beberapa orang untuk untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan guna menentukan siapa pelaku pembunuhan terhadap Tri.
Dari hasil penyelidikan dilakukan lebih kurang satu minggu tersebut, diduga Har merupakan pelaku pembunuhan," kata waka.
Waka menjelaskan, bahwa perkenalan tersangka dan korban pertama sekali melalui dunia maya (fb). Antar tersangka dan korban selalu chat melalui fb messenger.
Tepatnya pada Kamis (19/9/19) sekira pukul 03.33 wib, tersangka mengchat korban melalui messenger dengan tujuan mengajak korban untuk keluar dari rumah. Dan tersangka mengiming imingi akan memberi uang Rp 200.000 kepada korban, kalau korban mau keluar dari rumah untuk bertemu dengan tersangka.
Atas iming iming tersangka akan diberi duit kepada korban. Selanjutnya, sekira pukul 05.00 wib, korban keluar dari rumah dan menemui tersangka disimpang km 2 kepenghuluan Sintong kecamatan tanah putih.
Setelah bertemu, tersangka membawa korban dengan mengunakan sepeda motor yamaha vega R dengan nopol BK 2938 XX ke kebun karet milik Ucok yang berada di jalan putri hijau km 3 kepenghuluan sintong.
Sesampai di kebun karet, tersangka dan korban melakukan hubungan badan. Setelah selesai melakukan hubungan badan, tersangka langsung mencekik leher korban dengan tanggan kananya.
Namun, ketika korban dicekik sama tersangka, korban sempat melawan. Karena korban melawan, tersangka selanjutnya menyikut wajah korban dengan sekuat tenaga, sehingga kepala korban terhempas ke kayu akar pohon. Kemudian tersangka kembali mencekik leher korban dengan mengunakan tanggan kanannya selama lima menit.
Takut korbannya masih hidup, tersangka kembali mencekik leher korban dengan mengunakan kedua tanggannya lebih kurang selama tujuh menit. Akibat dari cekikan tersangka, korban mengeluarkan darah dari hidung nya.
Setelah itu, tersangka memeriksa nafas korban dengan cara meletakan jari telunjuk tersangka di hidung korban. Pada saat itu, nafas korban tidak ada lagi. Untuk memastikan korban sudah mati atau tidak, tersangka memeriksa detak jantung korban.
"Sudah memastikan korban tidak bernyawa lagi, tersangka selanjutnya, membuang sadal korban dan mengambil hp korban merek Lenovo warna hitam. Dan tersangka mengikat celana panjang jeans warna biru ke leher korban.
Kemudian tersangka menyeret korban sajauh enam meter dari tempat korban dibunuh dan meletakannya di tanah," terangnya.
Setelah mengambil hp korban, tersangka pergi minggalkan korban yang sudah tidak bernyawa. Dan hp korban, tersangka gadaikan kepada Feb sebesar Rp 150.000.
Berdasarkan keterangan tersangka, tepatnya pada Minggu (29/9/19) sekira pukul 19.30 wib, satreskrim melakukan penangkapan terhadap Feb.
Untuk tersangka Har dijerat dengan pasal 340 jo 365 ayat (3) KUHPidana dan pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) Jo pasa 76E UU no 35 tahun 2004 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam dengan hukuman mati. Sementara tersangka Feb disangkakan dengan pasal 480 ayat (1) KUHPidana terancam 4 tahun penjara," ungkap Raja Guguk.(rsky)
Komentar Anda :