42 Tersangka Karhutla Riau Ditetapkan Polda Riau
Senin, 02-09-2019 - 13:30:15 WIB
|
Ilustrasi
|
Riau12.com, PEKANBARU - 42 tersangka ditetapkan Polda Riau dalam perkara karhutla yang terjadi di Riau hingga saat ini. Data tersebut menunjukkan beberapa tambahan tersangka yang ditangai Polda Riau dan jajaran yang terakhir di rilis hanya sebanyak 38 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan jumlah tersangka itu muncul dari 40 kasus yang ditangani hingga saat ini. "Dari 40 kasus ini, 2 kasus sudah P21, 24 kasus dalam starus sidik, 1 kasua tahap I, dan 13 kasus tahap II," rincinya.
Dijabarkannya, jumlah tersangka ini tengah ditangani oleh jajaran Polda Riau. Seperti di Polres Dumai kini tengah menangani 8 tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 16,5 hektare. Kemudian Polres Indragiri Hilir ada 1 tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar 40 hektare. Sementara 3 tersangka di tangani Polres Indragiri Hulu dengan luas lahan mencapai 5 hektare.
Untuk Polres Bengkalis kini menangani 7 orang tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 207 hektare. Kemudian di Polres Pelalawan menindak 4 orang tersangka dengan luas lahan 41,25 hektare.
Sedangkan, Polres Siak saat ini menangai 4 orang tersangka dengan luas lahan 11,5 hektare. Lanjut, Polres Rohil juga bertambah menjadi 4 orang dengan luas lahan 9,05 hektare. Polres Meranti, terjadi penambahan 1 orang tersangka sehingga menjadi 2 tersangka dengan luas lahan 3,2 hektare. Sedangkan Polres Kuansing dan Polresta Pekanbaru masing-masing menangani 3 orang tersangka. Dengan luas lahan 2 hektare dan 1,25 hektare.
"Untuk jumlah total lahan dalam 40 kasus itu mencapai 489,755 hektare," tuturnya.
Dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat ada sekitar 6.092,68 hektare hutan dan lahan terbakar di Riau. Bahkan perkara ini masih terjadi hingga saat ini.(rtc)
Komentar Anda :