www.riau12.com
Kamis, 25-April-2024 | Jam Digital
08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram | 08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka | 11:44 WIB - Mata Panda Merusak Penampilanmu, Berikut Tips Mengatasinya | 09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA
 
Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Dieksekusi Jaksa
Senin, 05-08-2019 - 13:07:49 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Usai melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara pengrusakan lahan kebun sawit pada Rabu pekan lalu. Hari ini, Senin (5/8/19) siang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali melaksanakan eksekusi terhadap pelaku tindak pidana lainnya. Kali ini yang dieksekusi adalah Toroziduhu Laia alias Toro, terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis.

Toro yang tengah berada di Mapolda Riau sekitar pukul 11.00 WIB, tak menyangka dirinya akan didatangi tim Kejaksaan yang menjalankan perintah eksekusi.

Setelah menjalani proses, sekitar pukul 11.30 WIB, Toro langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa hukuman.

Usai melaksanakan eksekusi, Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto, SH melalui Kasi Pidum Roby Hariyanto, SH mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Toroziduhu.

"Terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis itu kita eksekusi saat berada di Mapolda Riau. Eksekusi terhadap Toro ini dilaksanakan setelah salinan putusan kita terima dan dinyatakan inkrah," terang Roby.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum Syafril SH, Wilsa SH dan Pince SH kepada riauterkini.com juga mengatakan, setelah salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau mereka terima, baik terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan kasasi. Maka terpidana langsung dilakukan pemanggilan.

"Setelah dilakukan pemanggilan terhadap terpidana, maka hari ini yang bersangkutan kita laksanakan eksekusi," ujar Wilsa.

Dikatakan Wilsa, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva Terpidana Toroziduhu Laia dihukum selama 1 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Toro dinyatakan terbukti melanggar hukum dalam hal mencemarkan nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Toro terbukti secara sah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak terima atas putusan majelis hakim PN Pekanbaru, Toro menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dan pihak PT Riau pun menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama.

"Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan kita. Dimana sebelumnya Toro dituntut hukuman 1 tahun 6 bukan penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan," jelas Wilsa.

Untuk diketahui, perbuatan Toro ini terjadi sekitar bukan Januari hingga September 2017 lalu. Ketika itu, terdakwa memposting berita berita kasus dugaan korupsi yang menjerat nama bupati Amril Mukminin.

Atas pemberitaan tersebut, Bupati Amril merasa telah dicemarkan nama baiknya. Hingga melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut kepihak kepolisian.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Dieksekusi Jaksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved