Bandar Narkoba 98 Kg Syamsudin Dituntut Hukuman Mati
Senin, 08-07-2019 - 14:12:45 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Raut wajah Syamsudin alias Syam, bandar narkoba jaringan Internasional, dengan kepemilikan barang bukti sabu seberat 73,6 kg dan pil ekstasi sebanyak 88.856 butir atau seberat 24, 3 kg dengan total barang bukti 98 Kg, langsung ciut begitu mendengar suara jaksa penuntut yang menjatuhkan tuntutan hukuman pidana mati kepada dirinya.
Pria berusia 49 tahun, warga Komplek Perumahan Indah Megah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Pekanbaru ini berhasil ditangkap Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah buron selama 2 tahun. Ia dikawal ketat pihak kepolisian dan jaksa selama menjalani proses sidang hingga digiring kembali ke rumah tahanan.
Dalam amar tuntutan hukuman jaksa penuntut umum Aulia Rahman SH dan Tengku Harli SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (8/7/19) siang. Syamsudin dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana Mati," tegas Tengku Harli dihadapan majelis hakim yang dipimpin Nurul Hidayah SH.
Hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kepada terdakwa tersebut. Majelis hakim mempersilakan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya apakah mengajukan pembelaan (pledoi) atau tidak. Dan terdakwa pun berencana akan menyampaikan pembelaannya pada sidang pekan depan.
Berdasarkan dakwaan jaksa. Terdakwa Syamsudin ditangkap pihak BNN didepan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Tampan, pada tanggal 18 November 2018 lalu. Dari tangan terdakwa pihak BNN juga mengamankan sabu sabu seberat 29 gram.
Terdakwa yang menjadi target pengejaran pihak BNN (buron). Setelah dua rekannya Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi (telah divonis) mengakui jika pada tanggal 4 Agustus 2016 lalu mereka bertiga disuruh Iwan (DPO) menjemput narkoba disebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Karimun, Kepri dengan jumlah total seberat 98 Kilogram.(rtc)
Komentar Anda :