www.riau12.com
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Bandar Narkoba 98 Kg Syamsudin Dituntut Hukuman Mati
Senin, 08-07-2019 - 14:12:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Raut wajah Syamsudin alias Syam, bandar narkoba jaringan Internasional, dengan kepemilikan barang bukti sabu seberat 73,6 kg dan pil ekstasi sebanyak 88.856 butir atau seberat 24, 3 kg dengan total barang bukti 98 Kg, langsung ciut begitu mendengar suara jaksa penuntut yang menjatuhkan tuntutan hukuman pidana mati kepada dirinya.

Pria berusia 49 tahun, warga Komplek Perumahan Indah Megah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Pekanbaru ini berhasil ditangkap Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah buron selama 2 tahun. Ia dikawal ketat pihak kepolisian dan jaksa selama menjalani proses sidang hingga digiring kembali ke rumah tahanan.

Dalam amar tuntutan hukuman jaksa penuntut umum Aulia Rahman SH dan Tengku Harli SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (8/7/19) siang. Syamsudin dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana Mati," tegas Tengku Harli dihadapan majelis hakim yang dipimpin Nurul Hidayah SH.

Hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kepada terdakwa tersebut. Majelis hakim mempersilakan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya apakah mengajukan pembelaan (pledoi) atau tidak. Dan terdakwa pun berencana akan menyampaikan pembelaannya pada sidang pekan depan.

Berdasarkan dakwaan jaksa. Terdakwa Syamsudin ditangkap pihak BNN didepan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Tampan, pada tanggal 18 November 2018 lalu. Dari tangan terdakwa pihak BNN juga mengamankan sabu sabu seberat 29 gram.

Terdakwa yang menjadi target pengejaran pihak BNN (buron). Setelah dua rekannya Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi (telah divonis) mengakui jika pada tanggal 4 Agustus 2016 lalu mereka bertiga disuruh Iwan (DPO) menjemput narkoba disebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Karimun, Kepri dengan jumlah total seberat 98 Kilogram.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Bandar Narkoba 98 Kg Syamsudin Dituntut Hukuman Mati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved