Warga Tenayan Raya Ini Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara
Kamis, 07-03-2019 - 09:45:12 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Tindakan Agus Salim memalsukan Surat Keterangan Tanah (SKT) diwilayah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pernyataan jaksa itu, dinyatakan dengan menjatuhkan tuntutan pidana penjara kepada Agus Salim, warga Tenayan Raya . Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH dan Pince SH, pada sidang Rabu (6/3/19) sore. Agus Salim terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan dipotong masa tahanan," terang Wilsa.
Kepada majelis hakim yang dikethai Sorta Ria Neva SH. Terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang Senin depan. Seperti diketahui, Agus Salim dihadirkan kepersidangan sebagai terdakwa atas perkara pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Pemalsuan SKT itu terjadi rentang tahun 2011 hingga tahun 2017. Dimana, tahun 2009 lalu, Saksi Herman Sani membeli tanah kavlingan guru di Jalan Badak RT 04/RW 03, Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya. Namun belakangan muncul SKT yang terdiri 3 SKT ditanah tersebut atas nama Zahruzal, Hasan Basri dan Achmad Ali, yang dibuat sendiri oleh Agus Salim. Selanjutnya, tanah dengan surat SKT itu, dijual Agus Salim kepada Tumpal Manik.(rtc)
Komentar Anda :