Dana Desa Digelapkan, Mantan Kades dan Staf di Meranti Ini Diadili
Selasa, 12-02-2019 - 14:25:16 WIB
|
Ilustrasi
|
Riau12.com, PEKANBARU-Perkara penggelapan anggaran dana desa (ADD) dan dana bantuan desa, yang menjerat empat aparat Desa Citra Damai Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (12/2/19) siang, mulai disidangkan di pengadilan tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih itu, duduk empat orang terdakwa yakni, M Munib (41), mantan Kepala Desa Citra Damai, serta tiga staffnya, Wagino, Heri Handoko dan Deni Irawan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Dahlia Panjaitan SH di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH dan M Ulinnuha menjerat terdakwa dengan pasal 2 juncto Pasal 3, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dikatakan Aditya, perbuatan para terdakwa itu terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu, saat M Munib menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai. Saat itu, desa tersebut mendapatkan dana desa sebesar Rp300 juta.
"Selain ADD yang bersumber dari anggaran keuangan negara, terdakwa juga menggelapkan uang bantuan desa dari PT Sumatera Riang Lestari," terang Aditya.
Dana bantuan dari perusahaan PT SRL sebesar Rp700 juta lebih. Namun, dana tersebut tidak keseluruhannya digunakan terdakwa untuk kepentingan desa.
"Dana ADD dan bantuan dari perusahaan PT SRL tersebut, terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaannya. Sehingga total kerugian dana desa dan keuangan negara mencapai Rp260 juta,'' jelas JPU.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda sidang selama sepekan, dengan agenda eksepsi.(rtc)
Komentar Anda :