www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
10:19 WIB - Pastikan Tak Ada Tunda Bayar, Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK | 10:14 WIB - Unik, Adidas Buat Sneakers Dari Kotak Sepatu | 10:09 WIB - Pemkab Kampar Gelar Rapat dengan SKK Migas dan KKKS, Bahas Pembangunan Bangkinang Riverside | 09:57 WIB - Sering Salah Tangkap, Intelijen Militer Israel Program Pengenalan Wajah Eksperimental di Gaza | 09:38 WIB - Pemprov Riau Akan Bangun Hotel di Kapasan Sipil Jakarta | 20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau
 
Dana Desa Digelapkan, Mantan Kades dan Staf di Meranti Ini Diadili
Selasa, 12-02-2019 - 14:25:16 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Perkara penggelapan anggaran dana desa (ADD) dan dana bantuan desa, yang menjerat empat aparat Desa Citra Damai Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (12/2/19) siang, mulai disidangkan di pengadilan tipikor Pekanbaru.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih itu, duduk empat orang terdakwa yakni, M Munib (41), mantan Kepala Desa Citra Damai, serta tiga staffnya, Wagino, Heri Handoko dan Deni Irawan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Dahlia Panjaitan SH di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH dan M Ulinnuha menjerat terdakwa dengan pasal 2 juncto Pasal 3, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dikatakan Aditya, perbuatan para terdakwa itu terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu, saat M Munib menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai. Saat itu, desa tersebut mendapatkan dana desa sebesar Rp300 juta.

"Selain ADD yang bersumber dari anggaran keuangan negara, terdakwa juga menggelapkan uang bantuan desa dari PT Sumatera Riang Lestari," terang Aditya.

Dana bantuan dari perusahaan PT SRL sebesar Rp700 juta lebih. Namun, dana tersebut tidak keseluruhannya digunakan terdakwa untuk kepentingan desa.

"Dana ADD dan bantuan dari perusahaan PT SRL tersebut, terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaannya. Sehingga total kerugian dana desa dan keuangan negara mencapai Rp260 juta,'' jelas JPU.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda sidang selama sepekan, dengan agenda eksepsi.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Dana Desa Digelapkan, Mantan Kades dan Staf di Meranti Ini Diadili
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved