www.riau12.com
Jum'at, 19-April-2024 | Jam Digital
09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA | 08:44 WIB - LKPJ 2023 Banyak Kejanggalan, Pansus DPRD Akan Kupas Satu Persatu OPD di Pekanbaru | 08:58 WIB - Golkar Siapkan 5 Kader Untuk Pilgubri, H. Nasaruddin SH. MH Telah Mempersiapkan Diri | 08:35 WIB - Capai Pasar Impor USD 2 Miliar, Jokowi Minta Apple Buka Pabrik di Indonesia | 11:39 WIB - Mata Uang Iran Turun, 1 Dolar Setara 705.00 Rial | 11:24 WIB - Prediksi Cuaca Riau : Wilayah yang Diguyur Hujan Hari Ini
 
Salahgunakan Dana Rp 32 M, Tersangka Kredit Fiktif Mendadak Sakit Jiwa
Kamis, 07-02-2019 - 05:15:13 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepulauan Riau (BRK) Cabang Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau , diduga mengalami gangguan jiwa .

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, kejaksaan menerima surat pernyataan gangguan kejiwaan tersangka bernisial MD alias Duha tersebut dari pihak keluarga. Surat itu dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Pekanbaru.

"Surat itu kita terima dari keluarganya yang membawa tersangka berobat ke RSJ. Dia terindikasi gangguan kejiwaan," ujar Muspidaun di Pekanbaru, Rabu (6/2/2019).

Meski begitu, ia menegaskan, pihaknya tidak akan begitu saja mempercayai klaim pihak keluarga dan akan memanggil dan memintai keterangan dokter spesialis kejiwaan untuk membandingkan surat keterangan tersebut.

"Namun kita akan cari dokter jiwa lain untuk membandingkan. Apakah benar-benar terindikasi gangguan jiwa berat atau tidak," kata Mus seperti dilansir dari Antara.

Lebih jauh, dalam keterangan keluarganya, indikasi gangguan jiwa itu diderita setelah tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas sekitar setahun yang lalu.

"Mungkin ini yang menyebabkan timbulnya gangguan kejiwaan tersebut," ujarnya.

Duha merupakan analisis kredit di BRK Dalu-dalu dan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pada 1 Oktober 2018 lalu.

Empat tersangka itu adalah mantan Kepala Cabang Pembantu BRK Dalu-dalu, Ardinol Amir, dan tiga analisis kredit lainnya, yakni Yusri, Syafrizal dan Heri.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Riau mengagendakan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu dekat. Saat itu, penyidik wajib menghadirkan para tersangka dengan surat keterangan sehat.

"Namun jika bersangkutan nanti dalam kondisi sakit jiwa berat, penyidik akan limpahkan empat tersangka. Yang bersangkutan ditunggu dulu sampai kesehatannya pulih," ungkap Muspidauan.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan di Kejati Riau, Muhammad Duha, dalam kondisi sehat.

"Kan kambuhan. Saat kami periksa selama penyidikan sehat. Bila sehat nanti akan kita limpahkan tahap II," katanya seperti dilansir suara.com.

Kelima tersangka diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 32 miliar. Modusnya, mereka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti.

"Penyidik juga mengumpulkan hasil pemeriksaan BPKP," tambahnya.

Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014.

Kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp 43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerja sama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Salahgunakan Dana Rp 32 M, Tersangka Kredit Fiktif Mendadak Sakit Jiwa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved