Innalillahi, Flyover Pasar Pagi Arengka Makan Korban, Pekerjanya Tewas Jatuh dari Ketinggian
Kamis, 10-01-2019 - 11:15:12 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Pembangunan flyover Pasar Pagi Arengka makan korban. Seorang pekerja dilaporkan tewas setelah terjatuh dari ketinggian saat sedang memplester dinding flyover.
peristiwa naas itu dikabarkan terjadi pada 20 Desember 2018 lalu dengan korban bernama Agus Andriansyah (20), warga asal Sukabumi, Jawa Barat.
Agus disebutkan terjatuh dari ketinggian ketika bekerja memplester dinding flyover, namun tanpa alat pengaman (safety belt).
Kecelakaan kerja itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat terjatuh, korban mengalami luka parah. Kakinya tertancap besi. Kepalanya benjol-benjol dan Agus dilaporkan sempat tak sadarkan diri.
Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santa Maria oleh beberapa rekan kerjanya. Ia dirawat selama lima hari. Namun pada 25 Desember 2018, Agus menghembuskan napas terakhirnya.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau Yunnan Haris seperti dilansir dari riaupos.co membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya benar. Almarhum sudah dikebumikan di kampung halamannya di Sukabumi," ujarnya, Rabu (9/1/2019) petang.
Kecelakaan kerja itu, menurut Yunnan, tak terlepas dari kelalaian pekerja tersebut. Sebab, kata dia, saat kecelakaan terjadi, pekerja tidak menggunakan safety belt. "Sebelumnya sudah diingatkan, pakailah safety belt. Tapi nggak mau, karena ribet pakai safety belt itu kan," sebutnya.
Akhirnya, terjadilah kecelakaan kerja itu. "Jadi dirawat selama hampir sepekan. Biaya rumah sakit sudah dibayar Rp14 juta oleh rekanan. Biaya pemberangkatan jenazah ke Sukabumi juga sudah dibayar Rp10 juta. Diantar nggak pakai ambulans, tapi naik pesawat," sebutnya.
Yunnan menjelaskan, pekerja yang meninggal dunia tersebut, bukanlah karyawan PT Dewanto Cipta Pratama. Melainkan, adalah pekerja dari sub kontraktor dari PT Dewanto Cipta Pratama. "Pekerja tersebut adalah sub kontraktor, bukan rekanan langsung," ujarnya.
Namun, PT Dewanto Cipta Pratama tetap bertanggung jawab atas kecelakaan kerja tersebut. Mulai dari biaya rumah sakit, biaya pengantaran jenazah, hingga santunan keluarga.
"Pada dasarnya, rekanan bertanggung jawab," kata Yunnan.(*/rsky)
Komentar Anda :