4 Kurir Bandar Narkoba Jaringan Malaysia ditangkap Polisi di Penginapan Mewah
Senin, 03-12-2018 - 12:45:23 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-4 kurir sabu dan ekstasi yang diduga merupakan jaringan dari Negeri Jiran, Malaysia ditangkap Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Pekanbaru. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Villa Baliview Luxury, Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (29/11/18) pukul 04.00 WIB subuh pekan lalu.
Keempat kurir itu yakni Zekri Ananta Takdir, Husnul Mizan, Ihsan Kartika dan Muhammad Thajuddin. Menurut Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga F Herlambang, selain meringkus keempat tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti dengan jumlah fantastis, sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 3.000 butir pil ekstasi warna pink. Nilai barang haram itupun, sambungnya, ditaksir mencapai Rp 3.000.000.000,-.
"Pengakuan para tersangka, mereka sudah 2 kali melakukan pekerjaan (kurir narkoba) ini. Dilihat dari beberapa barang bukti yang kita amankan, sebagiannya dibungkus dalam kemasan teh cina yang diduga barang tersebut berasal dari Malaysia. Narkoba itu mereka jemput langsung dari Bengkalis dan rencananya mau diedarkan di sini (Pekanbaru)," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Abdul Halim ketika menghadirkan tersangka dan barang bukti disela ekspose, Senin (03/12/18) siang.
Angga melanjutkan, pengungkapan itu sendiri berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa ada warga asal Bengkalis yang menginap di TKP yang hendak melakukan transaksi narkoba. Berangkat dari informasi itulah, polisi bergerak cepat ke lokasi dan berkoordinasi dengan pengelola villa untuk melakukan penggeledahan. Benar saja, saat digeledah, polisi pun menemukan keempat tersangka beserta barang bukti 3 ribu ekstasi serta 1,5 kilogram sabu.
"Pengakuannya, mereka diupah mulai Rp15 juta - Rp20 juta. Namun pemilik barang haram tersebut masih kita selidiki. Untuk para tersangka, mereka kita kenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Pasal 132 dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati," tutupnya.(rtc)
Komentar Anda :