Polda Riau Bekuk Residivis di Wilayah Aceh yang Tewaskan Seorang Guru
Selasa, 18-09-2018 - 17:55:12 WIB
Riau12.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap AG di Kota Subulussalam, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. AG merupakan pelaku pembunuhan seorang guru di wilayah Inhu, 5 September 2018 lalu.
Melalui ekspos bersama media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto menjelaskan, setelah kurang lebih 11 hari penelusuran pihaknya berhasil menangkap AG di Subulussalam, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
"Kita bekuk di kediaman mertuanya. Dimana saat ditangkap AG tidak melakukan perlawanan. Namun, saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti tersangka mencoba kabur sehingga kita lumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanannya," paparnya.
Lanjutnya, kasus pembunuhan yang dilakukan AG terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau pada 5 September 2018 lalu. Dimana korban T (40) adalah seorang guru. Sedangkan AG adalah pemilik kedai minuman didaerah tersebut.
"Kasus ini berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban. Dimana korban sering hutang jika minum dagangan yang disuguhkan AG," jelasnya.
Diketahui, hutang korban kepada pelaku sebesar Rp500 ribu. Saat ditagih, ternyata korban belum mampu membayarnya dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya, keduanya terlibat perselisihan, adu mulut hingga baku hantam. Pelaku yang kehilangan akal sehat ketika kejadian itu langsung menghabisi korban menggunakan golok.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residivis kasus perampokan di wilayah hukum Jambi. Dalam kasus itu, dia divonis 6 tahun penjara sebelum akhirnya keluar pada 2015 silam.
Kini, tersangka kembali terancam mendekam di balik jeruji dengan waktu yang cukup lama. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 351 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rtc)
Komentar Anda :