Polisi Sita 4.5 Kg Sabu dan 3 Ribu Butir Ekstasi dari Trio Kurir Asal Dumai
Rabu, 12-09-2018 - 15:12:13 WIB
Riau12.com, PEKANBARU-Tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru lagi-lagi menggagalkan upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar. Tak tanggung-tanggung, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,5 kilogram dan 3 ribu pil ekstasi dari tangan tiga orang tersangka kurir asal Kota Dumai, Hari Hadi (32), Arif Sulaiman (22) dan M Arifin Palakka (22).
Menurut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, trio warga Dumai itu sendiri dibekuk oleh pihaknya di Jalan KH Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Ahad (02/09/18) akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para tersangka datang ke Pekanbaru dengan mengendarai mobil dan membawa narkoba dalam jumlah besar.
Benar saja, begitu menangkap ketiganya dan melakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti narkoba berupa 5 plastik besar sabu-sabu seberat 4,5 kilogram, tiga plastik besar pil ekstasi berjumlah 3 ribu butir dan satu kotak permen double mint berisi 9 butir ekstasi. Selain itu turut diamankan pula satu unit mobil Avanza warna putih BM 1201 LV serta tiga unit handphone berbagai merk milik tersangka.
"Kalau ditaksir semua barang bukti itu nilainya mencapai miliaran rupiah. Tujuannya ke Pekanbaru memang untuk mengantarkan narkoba. Dari mereka bertiga, tersangka utamanya HH (Hari Hadi). HH inilah yang mengajak dua temannya (Arif Sulaiman dan M Arifin Palakka) untuk membawa barang haram tersebut" ujarnya didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman saat ekspose tersangka dan barang bukti, Rabu (12/09/18)
Mantan Kapolres Kampar ini menjelaskan, tersangka Hari Hadi akan mendapatkan upah Rp5 juta per bungkus paket besar narkoba dengan tujuan dari Dumai ke Pekanbaru. Upah itulah yang nantinya akan dibagi dengan dua rekannya, M Arifin dan Arif. Sementara mengenai siapa 'bos besar' yang mengendalikan ketiga tersangka tersebut, Edy menuturkan bahwa hal itu masih dalam pengembangan penyidikan pihaknya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka HH ini sudah tiga kali membawa dan mengantarkan narkoba. Sebelumnya yang bersangkutan dua kali sebagai pendamping jika ada pesanan barang (narkoba) yang akan diantar. Jaringan ketiga tersangka juga masih dalam pengembangan (penyidikan) kita (Polresta Pekanbaru)," gumamnya.
Untuk para tersangka sendiri, sambung Edy, atas perbuatannya mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(rtc)
Komentar Anda :