Riau12.com - PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru menggelar rapat paripurna penyampaian pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Rapat paripurna ke 2 masa sidang kesatu tahun 2022/2023 ini berlangsung di Ruang Paripurna Balai Gedung Payung Sekaki, Rabu (28/09/2022) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi serta didampingi Wakil Ketua lainnya Ginda Burnama dan Nofrizal.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil beserta Asisten, Kepala OPD, Camat dan Forkopimda.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kota Pekanbaru tahun 2022 tidak mengalami penambahan anggaran. Hal ini disebabkan adanya pengurangan anggaran guna menuntaskan tunda bayar tahun 2021 silam.
Besaran tunda bayar tahun 2021 di Kota Pekanbaru yang harus dituntaskan berkisar Rp 70 miliar. Sedangkan awalnya total tunda bayar Pemerintah Kota Pekanbaru mencapai Rp 140 miliar.
Sebanyak 50 persen tunda bayar sudah tuntas. Saat ini masih ada puluhan miliar rupiah tunda bayar ini bukan untuk pembayaran kontraktual.
"Yang kontraktual sudah kita tuntaskan. Jadi pembayaran saat ini untuk tunda bayar yang non kontraktual," papar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, usai rapat paripurna yang didampingi oleh Kepala BPKAD Pekanbaru Hj. Yulianis, M.Si.
Menurutnya, tunda bayar ini kebanyakan piutang berupa pembayaran honor. Ia menyebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru makal membahas mekanisme pembayaran tunda bayar bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru.
Jamil tidak menampik ada sejumlah pos anggaran pun terpaksa dikurangi pada APBD perubahan. Apabila nantinya tidak ada pengurangan anggaran tentu sektor pendapatan daerah bakal digenjot.
Apalagi pendapatannya tentu harus bisa menutupi untuk tunda bayar yang bakal dibayarkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset ( BPKAD) Pekanbaru Hj. Yulianis M.Si menyebutkan tidak mungkin untuk mengurangi anggaran yang sudah berjalan pada APBD tahun ini.
Pengurangan anggaran ini tidak merata di semua OPD lingkungan pemerintah kota. Ia menyebut bahwa OPD memiliki spesifikasi sendiri sehingga tidak bisa dilakukan pemotongan anggaran yang tersisa.
"Yang kita kurangi sektor kegiatan yang bukan prioritas, begitu juga anggaran rutin yang bisa diambil dari OPD. Bila tidak mungkin, ada pendapatan yang harus ditingkatkan," jelasnya. (r12)