Riau12.com, PEKANBARU - Pengembang perumahan menyerahkan aset fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Serah terima aset dari beberapa perusahaan itu berlangsung, Jumat (3/12) di Perkantoran Terpadu Tenayan Raya.
Turut hadir Wako Pekanbaru Firdaus ST MT, Sekretaris Kota Pekanbaru M Jamil, perwakilan Kejari, Polresta dan Kantor ATR/BPN Pekanbaru serta Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru Indra Pomi dan Jajaran BPKAD Pekanbaru.
"Kita menerima Fasos dan Fasum. Penyerahan Fasos dan fasum dari pengembang, khususnya di rumah-rumah bersubsidi, di rumah-rumah RSS. Maksudnya supaya sarana dan prasarana umum dan sosial yang ada di dalam lingkungan itu dapat dipelihara dan dirawat oleh pemerintah," kata Walikota Pekanbaru Firdaus.
Setelah pembangunan dilakukan oleh pengembang, kemudian tanpa diserahkan ke pemerintah, Pemko sulit untuk merawat pada saat kondisinya mulai butuh perawatan. Kata Walikota, pemerintah tidak bisa menangani kalau itu belum bisa diserahkan, dan pengembang juga tidak akan mampu menangani.
"Maka inilah yang digesa. Oleh Kasubag KPK juga mendorong daerah-daerah, agar pengembang untuk melakukan serahterima ini agar penanganan, perawatan oleh pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik. Artinya niat kita menyediakan rumah yang sehat untuk masyarakat mesti berkelanjutan. Jangan rumah sehat yang sudah dibangun kemudian tidak terawat kembali lagi menjadi rumah kumuh," jelasnya.
Ia menegaskan kembali, memulai perawatan Fasos dan fasum harus sudah diserahkan terlebih dahulu kepada pemerintah. Kalau belum pemerintah tidak bisa masuk. Saat ini aturan dari daerah baru sekadar perkada atau peraturan kepala daerah, ini akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah atau Perda.
"Kalau nanti pengembang tidak lagi mengurus administrasi, sementara di lapangan butuh, maka pemerintah harus mengambil alih. Itu nanti di atur dalam Perda. Mulai (perawatan) tentu 2023, ini kan APBD 2022 kita sudah ketok palu," jelasnya.
Lanjut Firdaus, ingin menyediakan rumah yang sehat untuk masyarakat dan hal itu haruslah berkelanjutan. Sehingga jangan sampai rumah sehat bagi keluarga yang sudah terbangun dalam lingkungan perumahan kembali lagi menjadi lingkungan kumuh.
Koordinator Tim Korsupgah KPK RI Arief Nurcahyo menyaksikan penyerahan 7 perumahan dari 6 pengembang di Kota Pekanbaru. "Terkait pengambilalihan PSU yang terlantar, ini untuk kesejahteraan masyarakat. Di mana penganggaran akan bisa dilakukan apabila sudah jadi aset barang milik daerah, sebelum itu dilakukan, makanya ketika ada jalan rusak di sekitar perumahan akses ke jalan besar, manakala belum diserahkan dan tercatat sebagai aset, belum bisa dibenahi pemerintah. Karenanya penyerahan ini penting," kata Arief Cahyono.
PSU atau dikenal sebelumnya fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) merupakan aset yang penting untuk diserahkan kepada pemerintah. Hal ini tertuang dalam amanat Undang-Undang dan akan berdampak luas bagi masyarakat dan daerah. Sebab ketika sudah menjadi aset barang milik daerah, maka pemeliharaan dan pengelolaannya dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Perihal dasar hukum dimaksudnya, seiring berjalan, Pemko juga menyusun regulasi dalam rangka penyerahan aset ini dalam bentuk Perda. Guna menindaklanjuti Perwako Nomor 188/2019 tentang penyerahan PSU perumahan bertujuan menjamin keberlanjutan dan pemeliharaan PSU, yang sesuai dengan UU Nomor 1/2011 dan Permendagri Nomor 9/2009.
10 Perusahaan Serahkan Aset Fasum dan Fasos kepada Pemko Pekanbaru.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebut, tahun lalu sudah 3 perusahaan yang menyerahkan aset fasum dan Fasos kepada Pemko Pekanbaru. Total sudah 10 perusahaan yang menyerahkan aset tersebut.
"Kita lihat dari total izin yang kita berikan lebih kurang 490, tiga tahun terakhir mulai dari 2018, 2019, 2020 yang mengajukan ke kita baru 75. Dari 75 itu 10 sudah diserahterimakan kepada Pemko," ujar Indra.
Kemudian 26 pengajuan masih perlu dipilah lagi administrasinya dan juga perlu dasar hukum. Makanya Pemko sedang menyusun Perda tentang penyerahan aset tersebut. Kata dia, 26 itu ada yang di suratnya tidak cocok. Sehingga belum bisa diserahkan.
"Kemudian ada 39 itu sedang dibangun. Mungkin setelah dibangun nanti, baru diserahkan ke pemerintah daerah. Tapi sekarang upaya kita masih menyelesaikan Perda dulu supaya kita bisa mengeksekusi perumahan yang lama yang sudah ditinggal pengembang," kata Indra. (Adv)
Komentar Anda :