www.riau12.com
Rabu, 13-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Lebih Tinggi Dari Sang Mantan Atasan, Indra Pomi Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 Miliar | 15:51 WIB - Melalui Underpass Gaja Sumatera di Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Jaga Keseimbangan Pembangunan dan Konservarsi | 15:41 WIB - Catat Rekor Sejarah, Sebanyak 1.011 Mahasiswa Baru Ikuti ISO 2025 di Politeknik Caltex Riau | 15:30 WIB - Kabar Gembira, Harga TBS Sawit di Riau Periode 13-19 Agustus Naik, Tembus Rp3.563 per Kg | 15:07 WIB - Tagih Tunggakan Kendaraan Dinas, Pihak Rental Datangi Kediaman Bupati Siak, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas | 15:06 WIB - Bongkar 9 Kafe Ilegal di Lokalisasi Sawitan dalam Operasi Pekat, Polres Pelalawan Sita Berbagai Jenis Alkohol
 
Rekening Bank Diblokir PPATK Karena Nganggur 3 Bulan, Begini Cara Aktivasi Kembali
Selasa, 29-07-2025 - 11:47:35 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -Riau12.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa rekening yang tidak digunakan selama tiga hingga 12 bulan atau disebut rekening dormant akan berstatus rekening diblokir.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan. Lantas, bagaimana cara aktivasi kembali rekening yang sudah terlanjur diblokir?

Kenapa Rekening Dormant Diblokir?

PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang dan jual beli rekening. Sepanjang 2024, PPATK telah membekukan sebanyak 28.000 rekening dormant.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui unggahan Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).

Adapun rekening dormant yang dibekukan meliputi rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas. Meski rekening diblokir, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan pada Mei 2025 lalu.

Cara Aktivasi Rekening yang Diblokir

Nasabah yang rekeningnya dibekukan sementara bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali. Berikut langkah-langkahnya:

1. Isi formulir keberatan

- Masuk ke tautan bit.ly/FormHensem.

- Baca seluruh pernyataan pada sistem, kemudian klik tombol “Berikutnya”.

- Isi data nasabah, seperti nama pemilik rekening, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, serta alamat email.

- Pilih nama bank, jenis rekening, sumber dana, dan masukkan nomor rekening.

- Pilih tujuan penggunaan dana serta alasan keberatan, lalu klik “Berikutnya”.

- Unggah dokumen pendukung, seperti berita acara penghentian sementara transaksi (jika ada), halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk bank digital).

- Unggah dokumen identitas seperti e-KTP, Kitas, paspor, atau Kitap pemilik rekening. Untuk badan usaha, sertakan akta pendirian.

- Jika diwakilkan, unggah identitas kuasa dan surat kuasa.

- Setiap unggahan maksimal 5 dokumen dengan ukuran 2 MB per dokumen.

- Setelah semua data lengkap, tekan “Kirim”.

2. Datang ke bank

Setelah formulir diisi, nasabah diminta datang ke bank terkait untuk verifikasi ulang atau customer due diligence (CDD). Bawa e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen pendukung lainnya.

3. Sinkronisasi data

PPATK akan memeriksa data melalui sinkronisasi dengan profil nasabah di bank. Proses ini memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, sehingga total estimasi waktu maksimal 20 hari kerja.

Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana, bank akan mengaktifkan kembali rekening.

Nasabah dapat memeriksa status rekening secara berkala melalui ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Alternatifnya, hubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 082112120195.

Pentingnya Menggunakan Rekening Secara Aktif

Rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu lama berpotensi rekening diblokir, sehingga dapat menghambat transaksi mendadak. Disarankan untuk melakukan transaksi rutin minimal setiap beberapa bulan agar rekening tetap aktif.

Kebijakan pembekuan rekening dormant oleh PPATK bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening pasif. Jika mengalami rekening diblokir, segera ajukan aktivasi dengan mengisi formulir resmi PPATK dan hubungi bank terkait.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Rekening Bank Diblokir PPATK Karena Nganggur 3 Bulan, Begini Cara Aktivasi Kembali
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved